SOKOGURU - Banyak UMKM bingung mulai dari mana saat ingin mematenkan nama produk mereka hingga akhirnya merek tersebut dicuri kompetitor.
Solusinya, segera lakukan Pendaftaran Merek Online melalui portal resmi DJKI untuk mengamankan hak eksklusif identitas bisnis Anda secara hukum.
Langkah ini krusial guna menjaga orisinalitas serta memperkuat daya saing pasar.
Di Indonesia, proteksi ini dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Merek merupakan identitas unik berupa logo, nama, atau susunan warna pembeda.
Sertifikat resmi negara memberikan kuasa penuh bagi pemilik untuk melarang pihak lain memakai nama serupa.
"Berdasarkan keterangan di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemerintah terus berkomitmen memangkas birokrasi pendaftaran merek guna memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan seiring penguatan perlindungan aset bisnis, baik digital maupun fisik, yang dinilai harus dimulai dari kesadaran pendaftaran merek sejak dini. DJKI juga mengembangkan sistem layanan berbasis daring agar masyarakat dapat memantau proses pendaftaran secara transparan dari rumah, sebagaimana dijelaskan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual."
Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebagaimana dipublikasikan melalui portal resmi https://www.dgip.go.id, prosedur kini lebih ringkas.
Baca Juga:
Panduan Teknis Registrasi Mandiri
Registrasi Akun Utama Akses laman merek.dgip.go.id. Gunakan email aktif dan tentukan profil pemohon, baik perorangan maupun badan hukum usaha.
Input Data dan Klasifikasi Pilih menu permohonan baru. Masukkan detail nama merek serta unggah label produk. Pastikan memilih kelas barang/jasa yang sesuai standar internasional.
Dokumen Persyaratan Lengkap Siapkan label merek (etiket), spesimen tanda tangan, serta surat rekomendasi khusus bagi pelaku UKM guna mendapatkan tarif biaya permohonan lebih murah.
Estimasi Biaya dan Durasi Proses
Tarif untuk kelompok Usaha Mikro dan Kecil dipatok sekitar Rp500.000. Sementara kategori Umum dikenakan biaya per kelas sebesar Rp1.800.000 sesuai regulasi.
Pemerintah menargetkan penyelesaian verifikasi maksimal enam bulan. Proses mencakup pemeriksaan formalitas, masa publikasi sanggahan, hingga audit substantif oleh tim ahli.
Tips Menghindari Penolakan
Lakukan pengecekan basis data publik DJKI sebelum mendaftar. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kesamaan pokok dengan merek yang sudah ada sebelumnya.
FAQ: Pertanyaan Umum Pendaftaran Merek
1. Berapa lama masa berlaku perlindungan merek di Indonesia? Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang secara berkala setiap 10 tahun.
2. Apakah satu akun DJKI bisa mendaftarkan lebih dari satu merek? Bisa. Satu akun pemohon dapat digunakan untuk mengajukan banyak permohonan merek dalam kelas barang atau jasa yang berbeda-beda sesuai kebutuhan bisnis.
3. Apa yang terjadi jika permohonan merek saya ditolak? Jika ditolak pada tahap pemeriksaan substantif, pemohon berhak mengajukan keberatan atau tanggapan tertulis kepada DJKI sesuai dengan alasan penolakan yang diberikan.
4. Apakah merek dagang harus sudah digunakan sebelum didaftarkan? Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk segera menggunakan merek setelah terdaftar agar terhindar dari gugatan penghapusan merek karena tidak ada aktivitas komersial. (*)