SOKOGURU - Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Dengan menjadi peserta PBI, masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan ini, kini bisa mengeceknya secara mudah dan cepat melalui layanan online resmi Kementerian Sosial.
PBI JKN merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan warga yang termasuk kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Iuran peserta program ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dasar hukum program ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, yang merupakan revisi dari PP Nomor 101 Tahun 2012.
Peserta PBI JKN juga tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini memastikan data penerima bantuan selalu diperbarui secara akurat.
Cara Cek PBI JKN BPJS Kesehatan Online Lewat HP
Masyarakat kini bisa mengecek status kepesertaan PBI JKN secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi mobile. Berikut langkah-langkahnya:
Cek PBI JKN via Situs Kemensos:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah penerima seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketik nama penerima sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data” untuk menampilkan hasil.
Jika nama terdaftar, kolom “PBI JK” akan menampilkan status, sementara jika tidak, sistem menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cek PBI JKN via Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data sesuai KTP hingga desa/kelurahan.
- Lakukan verifikasi keamanan (captcha).
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.
Jika terdaftar, status bantuan akan muncul “YA” beserta periode penyaluran bantuan sosial.
Syarat Menjadi Penerima PBI BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Terdata dalam DTKS Kemensos.
Peserta PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pentingnya Memeriksa Status PBI JKN Secara Berkala
Melakukan pengecekan status kepesertaan PBI JKN secara rutin sangat penting agar peserta dapat memastikan bantuan tetap aktif.
Perubahan data kependudukan atau status sosial ekonomi bisa mempengaruhi keaktifan program.
Jika status PBI JKN tidak aktif, peserta masih bisa mengajukan reaktivasi KIS PBI atau melapor langsung ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pembaruan data.
Baca Juga:
Dampak Program PBI JKN bagi Masyarakat
Program PBI JKN membantu masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban biaya bulanan.
Hal ini secara langsung meringankan tekanan finansial bagi keluarga yang berpenghasilan rendah, sekaligus meningkatkan akses ke fasilitas kesehatan formal.
Data Statistik Penerima PBI JKN
Berdasarkan data terbaru Kemensos, jutaan warga Indonesia telah tercatat sebagai penerima PBI JKN.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.
Peran Kementerian Sosial dalam Program
Kemensos bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan update data penerima PBI JKN. Mereka juga menyediakan kanal online agar masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mudah tanpa harus datang ke kantor.
Integrasi Data dengan DTSEN
Dengan integrasi data ke DTSEN, pemerintah dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
Sistem ini menggantikan DTKS dan memastikan setiap penerima tercatat dengan akurat dan transparan.
Cara Mengatasi Masalah Status Tidak Aktif
Apabila peserta menemukan status PBI JKN tidak aktif, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Mengajukan reaktivasi KIS PBI melalui kantor BPJS Kesehatan.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat agar data diperbarui.
Langkah ini penting agar peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Manfaat Bagi Keluarga Penerima
Dengan program PBI JKN, seluruh anggota keluarga yang tercatat dapat mengakses layanan kesehatan kelas 3 secara gratis.
Ini termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, dan perawatan rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Melakukan pengecekan status PBI JKN BPJS Kesehatan secara berkala membantu memastikan bantuan tetap diterima.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau mengalami kendala status, segera gunakan laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk konfirmasi data. (*)