SOKOGURU – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 segera memasuki tahap krusial.
NIP menjadi identitas resmi yang mengesahkan status administratif pegawai setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan pengangkatan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa jadwal penetapan NIP ini harus dipatuhi seluruh peserta dan instansi.
Dengan diterbitkannya NIP, PPPK Paruh Waktu resmi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan memperoleh hak-hak kepegawaiannya.
Jadwal Penting Penetapan NIP
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahapan penetapan NIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): paling lambat 22 September 2025
2. Usulan penetapan NIP oleh instansi melalui PPK: maksimal 30 September 2025
3. Penerbitan SK pengangkatan dan NIP berlaku efektif: 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026
Jika melewati jadwal tersebut, peserta berpotensi kehilangan kesempatan untuk ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Penetapan NIP
Proses penetapan NIP dilakukan secara berjenjang:
- Peserta mengisi DRH secara daring melalui portal SSCASN BKN.
- Seluruh dokumen pendukung diunggah dan diverifikasi oleh instansi.
Instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan NIP lewat sistem SIASN Penetapan NIP.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan persetujuan teknis.
Setelah disetujui, PPK instansi menerbitkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, baik kolektif maupun individual.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
Pas foto terbaru berlatar belakang merah dengan ukuran sesuai ketentuan.
Ijazah dan transkrip nilai asli sesuai formasi yang dilamar.
Baca Juga:
Surat pernyataan 5 poin bermaterai, meliputi: tidak pernah dipidana, tidak berstatus ASN/TNI/Polri, tidak menjadi anggota parpol, siap ditempatkan sesuai kebutuhan, dan siap mengundurkan diri jika terbukti memberikan dokumen palsu.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan resmi.
Surat rencana penempatan dari instansi yang bersangkutan.
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dapat menghambat proses verifikasi dan menggugurkan kelulusan.
Baca Juga:
Manfaat Penetapan NIP
Dengan ditetapkannya NIP, PPPK Paruh Waktu mendapatkan legalitas penuh sebagai bagian dari ASN.
SK pengangkatan yang menyertainya juga memastikan peserta memperoleh hak gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlandaskan Peraturan BKN serta Surat Edaran MenPAN-RB terkait teknis rekrutmen ASN 2025.
Regulasi ini menegaskan peran BKN sebagai verifikator utama dalam memastikan data dan dokumen peserta sesuai dengan ketentuan.
Peserta diingatkan untuk tidak menunda pengisian DRH maupun pengunggahan dokumen.
Baca Juga:
Instansi juga diminta segera memproses usulan penetapan NIP agar tidak menumpuk menjelang batas akhir.
Keterlambatan dapat berdampak pada tertundanya SK pengangkatan.(*)