SOKOGURU - Setiap awal tahun, isu mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan selalu menjadi sorotan. Tahun 2025 pun tidak terkecuali. Banyak pertanyaan muncul: adakah kenaikan gaji pensiunan PNS 2025? Berapa persen kenaikannya?
Kapan cair? Dan apa dasar hukumnya?
Pemerintah melalui regulasi terbaru yakni Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji memberikan kepastian bahwa baik PNS aktif maupun pensiunan akan memperoleh penyesuaian gaji. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 mulai dari besaran, jadwal pencairan, hingga aturan resminya.
Adakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025?
Jawabannya adalah ya. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi PNS aktif dan pensiunan dengan tujuan menjaga daya beli di tengah inflasi serta memastikan kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan ini berlaku secara nasional berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 yang sudah resmi ditandatangani Presiden.
Dengan adanya kebijakan ini, info kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 terbaru menjadi berita yang paling ditunggu, terutama bagi para pensiunan yang mengandalkan dana pensiun sebagai penghasilan utama.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Berapa Persen?
Berdasarkan Perpres 79/2025, kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 ditetapkan sebesar 8% dari gaji pokok yang diterima sebelumnya. Persentase ini sama dengan kenaikan gaji PNS aktif, sehingga ada kesetaraan antara aparatur yang masih bekerja dan mereka yang sudah memasuki masa pensiun.
Contoh simulasi:
Jika pensiunan sebelumnya menerima Rp4.000.000 per bulan → maka setelah kenaikan akan menjadi Rp4.320.000.
Jika pensiunan menerima Rp6.000.000 → maka setelah kenaikan menjadi Rp6.480.000.
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair?
Pertanyaan lain yang sering muncul: kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kapan cair?
Pemerintah memastikan pencairan dilakukan mulai Maret 2025 dengan sistem rapel. Artinya, selisih kenaikan dari Januari–Februari juga akan dibayarkan sekaligus.
Jadi, meski kenaikan berlaku sejak Januari 2025, pensiunan baru akan menerima tambahan gaji berikut rapelannya mulai bulan Maret.
Baca Juga:
Dasar Hukum: Perpres 79 Tahun 2025
Kebijakan ini mengacu pada Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan Pensiunan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:
Gaji pokok PNS aktif dinaikkan 8%.
Pensiunan PNS juga mendapatkan kenaikan setara 8%.
Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Anggaran telah dialokasikan dalam APBN 2025.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru
Berdasarkan update terakhir, berikut poin penting terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 terbaru:
Berlaku mulai Januari 2025, cair dengan rapel di Maret 2025.
Besaran kenaikan 8% sesuai Perpres 79/2025.
Berlaku untuk semua pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Disalurkan melalui bank penyalur dana pensiun seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Baca Juga:
Kesimpulan
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 menjadi kabar baik di awal tahun. Dengan kenaikan sebesar 8% sesuai Perpres 79 Tahun 2025, para pensiunan bisa sedikit lebih lega menghadapi kenaikan biaya hidup.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan populer:
Kapan cair? → Mulai Maret 2025 dengan rapel Januari–Februari.
Berapa persen kenaikannya? → 8% dari gaji pokok.
Dasar hukum? → Perpres 79 Tahun 2025.
Pastikan Anda memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan serta bank penyalur agar tidak ketinggalan berita terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.(*)