SOKOGURU - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh untuk semua aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota TNI/Polri serta pejabat negara.
Pemerintah memastikan kenaikan gaji ASN efektif mulai Oktober 2025. Namun pencairannya baru dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel, sehingga para ASN akan menerima akumulasi gaji untuk Oktober dan November sekaligus.
Langkah ini disebut sebagai prioritas pemerintah, khususnya untuk ASN yang bekerja di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga penyuluhan di lapangan. Tujuannya agar kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji berbeda untuk setiap golongan.
ASN di golongan I dan II mendapatkan kenaikan 8 persen, golongan III naik 10 persen, sedangkan golongan IV memperoleh kenaikan hingga 12 persen.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan skema total reward berbasis kinerja.
Melalui sistem ini, ASN berkesempatan memperoleh tunjangan dan insentif tambahan sesuai dengan capaian kerja masing-masing.
Daftar Gaji Pokok PNS Sebelum Kenaikan
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum diberlakukan kenaikan tahun 2025:
- Golongan I: mulai Rp1.840.800 hingga Rp2.901.400.
- Golongan II: berkisar Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600.
- Golongan III: antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
- Golongan IV: dari Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.
Kisaran ini akan disesuaikan kembali dengan persentase kenaikan yang telah ditetapkan sesuai golongan masing-masing ASN.
Rentang Gaji PPPK 2025
Tak hanya PNS, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan PPPK. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rentang gaji pokok PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900.
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Dengan kenaikan gaji ini, PPPK juga berhak atas tambahan insentif berbasis kinerja, serupa dengan PNS.
Dampak Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diyakini dapat meningkatkan daya beli pegawai negeri dan pegawai kontrak pemerintah. Hal ini diharapkan turut memberi efek positif pada perekonomian nasional.
Selain itu, adanya sistem reward berbasis kinerja mendorong ASN untuk bekerja lebih produktif, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, pelayanan publik yang diberikan dapat lebih berkualitas.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas birokrasi.
Kenaikan gaji ASN 2025 tidak hanya memberikan peningkatan penghasilan, tetapi juga menciptakan mekanisme penghargaan berbasis kinerja.
Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara, mulai Oktober 2025 dengan pencairan rapel pada November 2025.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, publik tentu menantikan bagaimana implementasi kebijakan tersebut dapat mendorong kinerja ASN lebih optimal. (*)