SOKOGURU - Kabar gembira datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI, dan Polri. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok.
Perpres ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, setelah lebih dari 3 tahun gaji ASN tidak mengalami kenaikan signifikan.
Berapa Kenaikan Gaji ASN di 2025?
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8%–12%, tergantung golongan dan masa kerja.
Perinciannya:
PNS Golongan I & II → kenaikan 8%
PNS Golongan III → kenaikan 10%
PNS Golongan IV → kenaikan 12%
TNI & Polri → disesuaikan dengan golongan kepangkatan
Dengan kebijakan ini, gaji ASN dipastikan lebih kompetitif dibanding tahun sebelumnya.
Kapan Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku?
Menurut aturan dalam Perpres 79 Tahun 2025, gaji baru akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel.
Artinya, ASN akan menerima tambahan rapel gaji untuk 1–2 bulan sebelumnya.
Baca Juga:
Alasan Kenaikan Gaji ASN 2025
Beberapa alasan utama dikeluarkannya perpres ini antara lain:
Meningkatkan daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Memberi apresiasi pada ASN, TNI, dan Polri yang menjadi garda depan pelayanan publik.
Bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dasar Hukum Perpres 79 Tahun 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Gaji Pokok ASN, TNI, dan Polri.
Menggantikan Perpres sebelumnya terkait standar gaji ASN.
Mengacu pada Undang-Undang ASN dan kebijakan fiskal APBN 2025.
Kesimpulan
Kenaikan gaji melalui Perpres 79 Tahun 2025 jadi angin segar bagi seluruh ASN, PNS, TNI, dan Polri. Dengan kenaikan hingga 12%, kesejahteraan aparatur negara diharapkan meningkat dan pelayanan publik jadi lebih maksimal. Jadi, untuk para ASN: siap-siap gaji baru cair mulai November 2025 ya!(*)