SOKOGURU, JAKARTA - KPK akhirnya membedah koreografi "sedekah paksa" pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Lakon ini dipentaskan bersama pengumuman 5 "aktor utama" di Gedung Merah Putih, Minggu (11/1/2026).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa ritual ini mekar sejak September 2025.
Awalnya, PT WP rajin menyetor laporan PBB 2023. Namun, tim pemeriksa justru mencium aroma "kurang bayar" yang ajaibnya bisa dinegosiasikan demi menjalin keakraban finansial yang ilegal.
Baca Juga:
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Merespons audit awal, PT WP sempat meluncurkan rangkaian drama sanggahan.
Di tengah proses itu, Agus Syarifudin, sang "kurator" pajak KPP Madya Jakarta Utara, menawarkan paket hemat pajak all in senilai Rp23 miliar.
Jatah preman—istilah halusnya fee—dipatok Rp8 miliar untuk kantong pribadinya dan bagi-bagi berkah ke jejaring Ditjen.
Karena PT WP merasa "sedekah" itu kemahalan, mereka menawar hingga deal di angka Rp4 miliar.
Baca Juga:
Alhasil, pada Desember 2025, SPHP disulap menjadi Rp15,7 miliar saja.
Ajaib, tagihan menyusut Rp59,3 miliar atau diskon 80 persen dari angka awal Rp75 miliar.
Demi melunasi upeti Agus, PT WP mencairkan dana lewat skema kontrak fiktif konsultan keuangan via PT NBK milik ABD.
Uang "pelicin" Rp4 miliar itu pun bersalin rupa menjadi Dolar Singapura. Sejurus kemudian, ABD menyerahkan gepokan tunai itu kepada Agus dan tim penilai di berbagai sudut Jabodetabek.
Pesta belum usai; pada Januari 2026, Agus dan krunya sibuk mendistribusikan "rezeki nomplok" tersebut ke sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Pajak serta kolega lainnya.
"Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," beber Asep.
Saat pesta bagi-bagi upeti itu memuncak, tim KPK mendadak jadi tamu tak diundang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), lalu menyeret delapan orang yang mendadak "apes".
KPK juga menyita koleksi "tabungan masa depan" mereka yang totalnya menembus Rp6,38 miliar.
Isinya cukup variatif, uang receh Rp793 juta, tumpukan 165.000 Dolar Singapura yang setara Rp2,16 miliar, hingga emas batangan seberat 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar sebagai penutup hobi koleksi aset ilegal mereka.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya," jelas Asep.
KPK akhirnya merilis daftar "juara" dalam turnamen suap pajak Jakarta Utara.
Gelar tersangka resmi disematkan kepada Dwi Budi, sang nakhoda Kepala KPP Madya Jakarta Utara, ditemani Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon yang tampaknya terlalu "konsultatif".
Ada pula Askob Bahtiar, Tim Penilai yang jago menilai harga negosiasi di bawah meja.
Melengkapi daftar ini, muncul nama Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak yang mahir meramu skema licin, serta Edy Yulianto, staf PT WP yang kebagian peran jadi kurir pengantar "rezeki" haram.
Lima sekawan ini kini resmi bertukar seragam menjadi rompi oranye kebanggaan KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," jelas Asep.
Sebagai ganjaran atas peran mereka sebagai "donatur" ilegal, ABD dan EY kini terjerat jaring Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP terbaru—hadiah bagi mereka yang hobi menyuap keadilan.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku panitia penerima sedekah haram, dibidik dengan Pasal 12 atau 12B UU Tipikor, ditambah Pasal 606 UU 1/2026, sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas mereka menilap uang negara di lingkungan pajak.
KPK akhirnya resmi "memasentrenkan" kelima aktor drama pajak Jakarta Utara periode 2021-2026 ini.
Sebagai pemanasan sebelum vonis sesungguhnya, mereka akan menikmati fasilitas penginapan gratis di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep. (*)