SOKOGURU - Banyak yang menantikan datangnya libur nasional untuk bisa beristirahat atau berlibur bersama keluarga.
Namun bagi Anda yang menantikan libur di bulan Oktober 2025, sepertinya harus menunda rencana tersebut.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama di bulan Oktober 2025.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Adapun tanggal merah hari libur nasional terakhiri di tahun 2025 baru akan jatuh pada bulan Desember mendatang.
Sisa Tanggal Merah Tahun 2025
Setelah bulan September, hanya tersisa dua hari libur nasional yang bisa Anda nikmati di pengujung tahun 2025.
Keduanya berkaitan dengan perayaan Hari Natal, yang meliputi libur nasional dan cuti bersama.
Berikut Jadwal Hari Libur Nasional 2025
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Baca Juga:
Dengan demikian, akhir tahun 2025 akan ditutup dengan libur panjang yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau berlibur.
Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, jatah cuti tahunan seorang pekerja akan berkurang apabila ia mengambil libur pada hari cuti bersama.
Namun, bagi pekerja yang tetap masuk kerja saat cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong. Selain itu, pekerja tersebut berhak mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Poin penting ini tertuang dalam surat edaran tersebut, yang berbunyi:
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan."
Baca Juga:
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa."
Aturan Cuti Bersama untuk ASN/PNS
Aturan yang berbeda berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 mengatur bahwa cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan mereka.
Poin kedua dari Keppres tersebut menegaskan hal ini:
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Bahkan, bagi ASN yang karena jabatannya tidak bisa mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Seperti yang tertulis pada poin ketiga:
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan."
Dengan memahami aturan ini, Anda bisa lebih bijak dalam merencanakan liburan di sisa tahun 2025. (*)