SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP), yang merupakan inisiatif pemerintah bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu/rentan miskin tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Bagi para penerima bantuan PIP 2025, perlu mengetahui pentingnya memantau status pencairan dana pendidikan tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menyediakan laman resmi yang mempermudah siswa atau orangtua untuk memantau status pencairan dana PIP, termasuk untuk periode Oktober 2025.
Baca Juga:
Cara Cek Status Pencairan PIP 2025
Untuk mengetahui apakah dana bantuan PIP sudah cair atau belum, proses pengecekan dapat dilakukan secara online dan cukup sederhana. Anda tidak perlu repot datang ke sekolah atau kantor terkait.
Anda hanya perlu mengunjungi laman resmi yang telah disediakan oleh kementerian, yaitu https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Setelah berhasil mengakses portal tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan data diri yang diperlukan, terutama Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
2. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia di laman pengecekan.
3. Lakukan verifikasi sesuai instruksi sistem (biasanya mengisi captcha atau kode keamanan).
4. Setelah data terverifikasi, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan Anda dan detail pencairan bantuan yang akan atau sudah diterima.
Besaran Dana Bantuan PIP untuk Setiap Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Namun, perlu dicatat bahwa siswa di semester awal atau akhir tahun ajaran (kelas 6, 9, dan 12) biasanya menerima jumlah yang berbeda (separuh dari total tahunan).
SD/MI/Paket A: Rp450.000 - Kelas 6 semester akhir: Rp225.000
SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 - Kelas 9 semester akhir: Rp375.000
SMA/SMK/MA/Paket C/SMALB: Rp1.800.000 - Kelas 10 semester awal & Kelas 12 semester akhir: Rp900.000
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP diprioritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Kriteria penerima cukup luas, mencakup:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu, atau menjadi korban bencana alam.
4. Anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Siswa yang mengalami kelainan fisik atau korban musibah.
6. Peserta didik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan atau anak dari keluarga terpidana.
7. Anak yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
8. Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
9. Peserta pada lembaga kursus dan pendidikan nonformal lainnya. (*)