SokoBerita

BSU 2025 Kapan Cair Lagi? Simak Jadwal, Persyaratan, dan Cara Cek Penerimanya

BSU September 2025 tidak cair lagi. Simak penjelasan resmi Kemenaker mengenai penghentian Bantuan Subsidi Upah, jadwal pencairan, dan cara cek status penerima.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
17 September 2025
<p>Ilustrasi dana BSU. Simak informasi terbaru pencairan BSU September 2025.</p>

Ilustrasi dana BSU. Simak informasi terbaru pencairan BSU September 2025.

SOKOGURU - Belakangan ini, banyak pekerja yang masih mencari informasi terkait kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) September 2025 di internet.

Bahkan, kata kunci seperti 'BSU September 2025' hingga 'Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025' masih menjadi trending topik di Google.

Namun, harapan ini pupus usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jawaban terkait kabar pencairan BSU September 2025 tidak lagi dilakukan.

Berdasarkan keterangan dari Kemnaker, tidak ada rencana untuk menyalurkan BSU pada September 2025 ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, program BSU telah selesai.

"Penyaluran BSU telah berakhir, dan tidak akan ada gelombang bantuan baru pada bulan ini (September 2025)," ujar Indah.

Pencairan BSU yang sempat terjadi di bulan Agustus 2025 hanya kelanjutan proses untuk para pekerja, yang pencairannya tertunda akibat kendala teknis dan bukan gelombang baru.

Jadwal Pencairan BSU 2025 Sesuai Aturan

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan pada dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Hingga awal September 2025, data Kemnaker menunjukkan sebagian besar pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji tersebut.

Tercatat sekitar 82% dari total target penerima BSU telah berhasil menerima bantuan ini, menandakan proses penyaluran berjalan efektif.

Apa Itu BSU?

BSU merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli para pekerja formal dengan penghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan total dana bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu selama dua bulan (Juni dan Juli).

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.

Syarat Penerima BSU

Untuk bisa mendapatkan BSU, para pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Bekerja sebagai Penerima Upah (PU).

4. Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.

5. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek Status Penerima BSU Secara Mandiri

Jika Anda ingin memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima BSU, Anda bisa melakukannya secara online melalui dua cara:

1. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.

- Login atau buat akun baru.

- Pilih menu "Cek Eligibilitas BSU".

- Isi data yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

- Klik "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan Anda.

2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masukkan data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan nomor rekening bank.

- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Kemenaker, dipastikan tidak ada pencairan BSU pada September 2025.

Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber terpercaya seperti Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari berita palsu atau hoaks. (*)