SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) tetap jadi bantuan sosial (bansos) andalan pemerintah untuk bantu keluarga kurang mampu lewat bantuan tunai bersyarat.
Kalau kamu baru pertama kali mau daftar, berikut syarat terbaru (September 2025) agar peluang lolos makin besar.
Syarat Utama Daftar PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen lengkap
Kamu harus punya e-KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini akan diverifikasi.
Baca Juga:
2. Terdaftar di DTKS atau sistem data kesejahteraan pemerintah
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk mengetahui siapa yang layak. Kalau belum, kamu bisa diusulkan oleh desa/kelurahan.
3. Keluarga miskin atau rentan miskin
Kategori ini sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi. Artinya, pendapatan dan kondisi ekonomi keluarga harus di bawah atau mendekati garis kemiskinan.
4. Memiliki komponen yang menjadi prioritas PKH
Artinya, dalam keluarga ada salah satu dari berikut:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah yang mirip & status kerja tertentu
Sebagai contoh, ASN, anggota TNI/Polri biasanya tidak bisa menerima PKH. Selain itu, jika kamu sudah menerima bantuan sosial sejenis, itu bisa jadi penghambat.
Baca Juga:
Cara Daftar & Tips agar Lolos
Daftar lewat aplikasi resmi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store. Isi data lengkap sesuai KTP/KK, unggah selfie dengan KTP, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu pilih PKH.
Daftar ke kantor desa/kelurahan secara offline
Bawa dokumen: KTP, KK, mungkin foto kondisi rumah, surat keterangan tidak mampu jika diminta.
Pastikan semua data & dokumen jelas dan sesuai kenyataan
Foto dokumen harus tajam, alamat yang tercantum di KK/KTP harus benar, data pendapatan keluarga sesuai kenyataan, agar verifikasi mudah.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Data di KTP atau KK tidak diperbarui (misal pindah alamat)
Belum terdaftar di DTKS
Ada salah satu anggota keluarga tidak sesuai kategori prioritas
Dokumen foto KTP/foto rumah kualitas buruk
Anda malah menerima bantuan lain yang serupa sehingga jadi tidak eligible
Kalau kamu baru ingin mendaftar PKH, pastikan WNI dengan KTP & KK aktif, terdaftar di DTKS, berada di kategori miskin/rentan miskin, punya anggota prioritas PKH, dan tidak menerima bantuan sejenis atau punya status pekerjaan yang mengecualikan.
Daftar bisa lewat aplikasi resmi atau langsung ke desa/kelurahan. Semoga kamu dan keluargamu segera lolos dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan! (*)