SokoBerita

Besaran Tunjangan Insentif Guru ASN dan Non-ASN 2025: Ini Daftar Lengkap, hingga Cara Pencairan

Daftar lengkap tunjangan & insentif guru ASN dan non-ASN 2025. Simak besaran, syarat penerima hingga mekanisme pencairan langsung ke rekening secara transparan.

By Siti Nurhanipah  | Sokoguru.Id
29 September 2025
<p>Ilustrasi guru ASN. Simak informasi pencairan tunjangan guru ASN non formal tahun 2025, segini besarannya.</p>

Ilustrasi guru ASN. Simak informasi pencairan tunjangan guru ASN non formal tahun 2025, segini besarannya.

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia di tahun 2025 semakin serius memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. 

Melalui regulasi terbaru, baik guru ASN maupun non-ASN berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan insentif sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Tunjangan & Insentif Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN, baik honorer maupun pendidik di sekolah formal dan nonformal, pemerintah menyiapkan bantuan berupa:

- Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun (dibayarkan sekaligus).

- Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan subsidi tambahan/BSU: Rp600.000 untuk kategori tertentu (misalnya sebagian guru PAUD nonformal).

Syarat penerima insentif ini meliputi:

1. Terdaftar di Dapodik.

2. Memiliki NUPTK.

3. Minimal pendidikan D4/S1 untuk guru formal.

4. Bukan ASN.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos.

Tunjangan Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)

Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN berhak atas:

Tunjangan Profesi Guru (TPG): Besaran setara satu kali gaji pokok per bulan, diberikan bagi guru bersertifikasi, cair tiap triwulan.

Tunjangan Khusus: Ditujukan untuk guru yang mengabdi di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah bencana. Nominalnya disesuaikan zona tugas.

Tambahan Penghasilan (Tamsil): Untuk guru ASN yang belum bersertifikasi, sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan.

Tunjangan Guru di Bawah Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) juga menetapkan kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN di madrasah sebesar Rp500.000 per bulan, dengan rapelan sejak Januari 2025. Kebijakan ini mencakup lebih dari 227 ribu guru di bawah binaan Kemenag.

Cara Pencairan Tunjangan dan Insentif Guru 2025

Agar pencairan berjalan lancar, berikut mekanismenya:

1. Guru Non-ASN wajib mengaktifkan rekening di bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

2. Guru ASN menerima pencairan triwulanan melalui Kementerian Keuangan, langsung masuk ke rekening penerima.

3. Dengan sistem baru ini, proses pencairan menjadi lebih transparan dan tertib. (*)