SOKOGURU - Profesi guru PNS kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan baru ini membawa kabar baik berupa kenaikan gaji hingga 12 persen, melanjutkan tren kenaikan yang sebelumnya dimulai pada era Presiden Joko Widodo di tahun 2024.
Sebelum hadirnya Perpres 79/2025, gaji guru PNS 2025 masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan besaran yang sama seperti tahun 2024.
Kini, kenaikan gaji berlaku bagi PNS golongan I–IV, termasuk guru, dengan rincian:
- Golongan I & II: naik 8 persen.
- Golongan III: naik 10 persen.
- Golongan IV: naik 12 persen, menjadi kelompok dengan peningkatan tertinggi.
Kenaikan ini sangat berarti bagi para guru, sebab sebelumnya gaji pokok berada pada kisaran:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan tambahan 8–12 persen, guru PNS di golongan IV misalnya, berpotensi memperoleh gaji pokok di atas Rp7 juta, tergantung masa kerja dan jabatan.
Tunjangan Tetap yang Menarik
Selain gaji pokok, guru PNS berhak menerima berbagai tunjangan yang menjadikan profesi ini tetap diminati, di antaranya:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pemegang sertifikat pendidik.
2. Tunjangan Kinerja Daerah untuk guru di wilayah terpencil.
3. Tunjangan Suami/Istri dan Anak.
4. Tunjangan Sertifikasi dan Makan sesuai aturan pemerintah daerah.
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan membuat pendapatan guru PNS, khususnya di golongan senior, bisa mencapai dua digit per bulan.
Dampak Perpres 79/2025
Kebijakan ini merupakan bagian dari Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang tak hanya fokus pada peningkatan gaji guru, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan melalui program makan siang gratis, renovasi sekolah, dan penyediaan fasilitas kesehatan.
Bagi para guru, kenaikan gaji ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk apresiasi nyata dari pemerintah atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Dengan adanya kebijakan ini, guru PNS kini dapat menatap masa depan dengan stabilitas finansial lebih baik, sambil terus menjalankan tugas mulia di ruang kelas. (*)