SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Dana bansos Kemensos yang mencapai Rp10 triliun, disalurkan kepada sekitar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mulai dilakukan secara bertahap sejak Rabu (28/5).
Sebagaimana dilansir dari laman Kemensos, pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Dengan jadwal pencairan bansos tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret, lalu tahap kedua pada April-Juni, serta tahap ketiga bulan Juli-September, dan terakhir tahap keempat Oktober-Desember.
Baca Juga:
Sedangkan untuk besaran dana bantuan bersyarat tersebut akan diterima sesuai dengan komponen yang sudah ditentukan.
Misalnya, komponen kesehatan di antaranya ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing akan menerima Rp750 ribu per tahap.
Pada komponen pendidikan, bansos PKH untuk anak Sekolah Dasar (SD)/sederajat menerima Rp225 ribu per tahap, anak SMP/sederajat Rp375 ribu, dan anak SMA/sederajat mendapat Rp500 ribu.
Kemudian komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 60 tahun, masing-masing akan menerima Rp600 ribu per tahap.
Sementara itu, besaran dana bansos BPNT yang akan diterima setiap KPM sebesar Rp200 ribu per bulan. Jika disalurkan dalam tiga bulan sekaligus, maka masing-masing penerima akan mendapat Rp600 ribu.
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos
Pencairan bansos 2025 dilakukan berdasarkan basis data terbaru dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama pendistribusian.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos atau bukan, bisa langsung mengeceknya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Masukkan alamat domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Isikan empat huruf kode verifikasi yang tampil di layar.
5. Kemudian, klik 'Cari Data'.
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari data yang diinputkan sesuai wilayah yang diisi. Untuk itu, pengisian data harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima yang valid.
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos
Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan bansos tapi belum terdaftar, segera daftar diri melalui aplikasi Cek Bansos secara online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di HP.
2. Masuk ke 'Daftar Usulan'.
3. Klik 'Tambah Usulan'.
4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos; misalnya PKH.
5. Setelah langkah-langkah di atas selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos. (*)