SOKOGURU – Banyak PPPK paruh waktu kini menaruh harapan agar status mereka bisa berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diperhitungkan dalam regulasi baru, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar proses pengangkatan berjalan sah.
Peralihan dari status paruh waktu ke penuh waktu bukan otomatis. Pemerintah menyebut bahwa PPPK paruh waktu yang ingin berubah status harus melalui evaluasi kinerja, verifikasi administrasi, dan memenuhi kompetensi jabatan yang lebih tinggi.
Dasar Aturan
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan perubahan status hanya bisa dilakukan jika ada evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan formasi tersedia.
Selain itu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menjadi pedoman teknis dalam penetapan status PPPK.
Penilaian Kinerja
Syarat utama terletak pada hasil kinerja selama masa kontrak paruh waktu. PPPK yang terbukti rajin, disiplin, serta menghasilkan output kerja di atas rata-rata akan mendapat penilaian positif.
Penilaian kinerja ini dilakukan secara periodik melalui laporan atasan langsung dan hasil evaluasi tahunan.
Baca Juga:
Kompetensi Jabatan
Selain kinerja, kompetensi juga menjadi faktor penting. PPPK paruh waktu yang ingin berubah status harus memiliki kemampuan teknis, manajerial, maupun sosial-kultural sesuai dengan jabatan penuh waktu yang tersedia.
Pemerintah menekankan bahwa peningkatan status bukan sekadar administratif, melainkan memastikan pegawai siap memikul tanggung jawab lebih besar.
Administrasi dan Dokumen
Calon yang ingin naik status wajib melengkapi berkas administrasi, mulai dari ijazah, transkrip nilai, hingga dokumen identitas lain yang sah.
Semua dokumen akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar jabatan penuh waktu.
Kebutuhan Instansi dan Anggaran
Kendati sudah memenuhi syarat pribadi, peluang pengangkatan tetap tergantung pada kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Bila formasi penuh waktu terbatas atau anggaran tidak mencukupi, proses pengangkatan bisa tertunda. Artinya, mekanisme ini juga menyesuaikan dengan kondisi riil instansi.
Tahapan Proses Pengangkatan
Proses resmi diawali dengan usul dari instansi tempat PPPK bekerja. Selanjutnya, dokumen dan penilaian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi.
Setelah semua tahapan dinyatakan lengkap dan sah, barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari status paruh waktu ke penuh waktu.
Dampak Positif Bagi Pegawai
Perubahan status ini dinilai memberi banyak manfaat. Pegawai akan memperoleh stabilitas karier, gaji lebih besar, tunjangan yang lebih lengkap, serta perlindungan kerja yang lebih baik.
Selain itu, status penuh waktu juga memberi peluang untuk mengembangkan jenjang karier, termasuk mengikuti pelatihan dan program pengembangan kompetensi.
Tantangan yang Dihadapi
Meski peluang ini terbuka, tantangannya tidak ringan. Banyak PPPK paruh waktu harus bersaing satu sama lain dengan menunjukkan kinerja terbaik.
Selain itu, keterbatasan formasi juga menjadi hambatan yang harus diantisipasi oleh para pegawai yang ingin naik status.
Baca Juga:
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi kebutuhan tenaga kerja yang lebih stabil sekaligus memberikan penghargaan bagi mereka yang telah mengabdi.
Dengan begitu, kualitas layanan publik bisa meningkat karena didukung oleh tenaga PPPK yang lebih profesional dan berdedikasi. (*)