Soko Berita

UMKM Berbasis Bahan Ikan yang Ingin Bersertifikasi HACCP untuk Ekspor akan Dibantu KKP

Ada tiga tahapan proses yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikasi HACCP. Mulai dari memeriksa kelengkapan dokumen, observasi lapangan hingga wawancara.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
03 Mei 2025
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menjadi salah satu dokumen ekspor. (Dok. KKP)</p>

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menjadi salah satu dokumen ekspor. (Dok. KKP)

SOKOGURU, JAKARTA-  Perusahaan atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan lokal berbahan dasar ikan dan ingin melakukan ekspor butuh sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menjadi salah satu dokumen ekspor.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi HACCP.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini di Jakarta, dalam keterangan resmi KKP, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca juga: Jemput Bola Genjot Ekspor Perikanan, KKP akan Selenggarakan Coaching Clinic Ekspor di Tiap Provinsi

Menurutnya, sertifikasi HACCP sebagai jaminan proses produksi telah menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, keberterimaan pasar, serta memperkuat daya saing produk yang dihasilkan.

“Produk makanan lokal berbahan ikan, Badan Mutu telah melaksanakan sertifikasi HACCP pada pempek sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan global,” tutur Ishartini. 

Proses mendapatkan sertifikat HACCP, lanjutnya, mudah, karena pengajuannya sudah online dan nantinya perusahaan atau UMKM akan didampingi para Inspektur Mutu yang profesional sampai mendapatkan sertifikat. 

Baca juga: Negosiasi KKP di Sidang Indian Ocean Tuna Commission Berhasil, RI Dapat Tambahan Kuota Tangkapan Tuna

UPT Badan Mutu KKP di tiap - tiap provinsi juga telah menyediakan desk layanan publik atau semacam customer service serta layanan penyedia informasi publik (PPID).

Ishartini mencontohkan inspeksi yang dilaksanakan baru-baru ini terhadap tiga usaha pempek di Palembang untuk penerbitan HACCP. 

Produksi pempek ikan tenggiri dan gabus per hari nya bisa menghasilkan 100 Kg sampai 1 Ton, serta menyerap tenaga kerja sampai puluhan orang tiap perusahaan. Inspeksi juga dilakukan di Yogyakarta untuk produk akhir frozen pempek. 

Proses Sertifikasi HACCP 

Adapun proses memperoleh sertifikasi HACCP yakni pertama,  tim Badan Mutu akan memeriksa kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan pangan perusahaan. 

Baca juga: Sambut Hari Konsumen Nasional, KKP Ajak Masyarakat Pilih Produk Perikanan Berkualitas dan Aman

Kedua, dilakukan observasi lapangan melalui pengamatan langsung terhadap proses produksi, fasilitas, dan sanitasi di lokasi usaha. 

Ketiga, dilakukan wawancara untuk menggali informasi dari personel perusahaan terkait pemahaman dan implementasi standar mutu yang berlaku.

“Pempek dan makanan lokal asal ikan lainnya dapat menjadi alternatif diversifikasi komoditas ekspor perikanan Indonesia dan tentunya memerlukan sinergi banyak pihak dan stakeholders untuk akses pasarnya,” imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya sertifikat jaminan mutu untuk meningkatkan daya saing hasil perikanan di pasar global. 

Selain proses produksi di hilir yang memenuhi standar internasional, proses penangkapan maupun budidaya harus mengutamakan keberlanjutan. (SG-1)