Soko Berita

Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Menyunat Dana PIP Siswa adalah Korupsi dan Haram

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, jika praktik pemotongan dana bantuan PIP siswa merupakan tindakan koruptif, dan haram hukumnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
03 Mei 2025

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyerukan untuk berhenti terhadap pemotongan dana bantuan PIP siswa. (Foto/Web Profil Rieke Diah Pitaloka).

SOKOGURU, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyerukan agar berhenti menyunat dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa.

Hal tersebut, disampaikan Rieke dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, yang jatuh pada Jumat (2/5).

Melalui keterangan di akun Instagram pribadinya, Rieke menegaskan jika dana PIP harus diterima utuh oleh siswa atau orangtua tanpa pemotongan dari pihak manapun.

"Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, baik oleh pihak sekolah, perantara, maupun anggota DPR/DPRD," kata Rieke.

Dana PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk anak-anak usia sekolah 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Penerima bantuan termasuk siswa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.

Dana PIP ini juga ditujukan untuk memastikan setiap anak-anak dari kelompok tersebut mendapat hak pendidikan yang terpenuhi secara layak.

Pemotongan Dana PIP adalah Korupsi dan Haram

Rieke menyebut, pemotongan dana PIP sebagai bentuk tindakan koruptif, dan pelanggaran hukum yang berbahaya jika dibiarkan.

"Pembiaran praktik ini adalah cikal bakal pendidikan korupsi. Ini bukan hanya soal hukum tapi juga soal moral," ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika mencatut hak fakir miskin tidak hanya melanggar aturan negara, melainkan juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.

"Dari sudut ajaran agama manapun, mengambil yang bukan hak jelas haram hukumnya," kata Rieke Diah Pitaloka. (*)