SOKOGURU - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran.
Satu di antara komitmen pemerintah ialah membuat berbagai skema bantuan sosial yang dirancang untuk masyarakat pencari kerja.
Melalui program-program seperti Kartu Prakerja, PENA, hingga pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK), bantuan ini bukan sekadar uang tunai.
Bansos bagi pengangguran juga mencakup pelatihan dan pendampingan agar penerima siap
masuk ke dunia kerja atau membangun usaha mandiri.
Baca Juga:
1. Kartu Prakerja
Jenis: Semi-bansos & pelatihan kerja
Sasaran: Pengangguran usia 18–64 tahun, korban PHK, pencari kerja
Besaran Dana
Dana pelatihan: Rp1.000.000
Insentif pasca pelatihan: Rp600.000/bulan selama 2 bulan (total Rp1.200.000)
Insentif survei: Rp50.000 x 3 survei (total Rp150.000)
Total Maksimal: Rp2.350.000
Kewajiban:
- Mengikuti pelatihan minimal 1 kursus
- Menyelesaikan pelatihan dan lulus evaluasi
- Mengisi survei evaluasi program
Cara Daftar Online di prakerja.go.id
2. Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) Kemensos
Jenis: Bantuan ekonomi inklusif untuk warga miskin/pengangguran
Sasaran: Pengangguran usia produktif dalam DTKS/DTSEN
Besaran Dana:
Bantuan usaha mikro: Rp3 juta – Rp6 juta (non-tunai, untuk alat produksi/bahan)
Kewajiban:
- Mengikuti pelatihan dan pendampingan usaha
- Menyusun rencana bisnis
- Mengembangkan usaha mikro mandiri
3. Program Padat Karya Tunai (PKT) - Berbagai Kementerian
Jenis: Kerja sementara berupah harian/mingguan
Sasaran: Pengangguran di desa, korban PHK, keluarga miskin
Besaran Dana:
Upah harian: Rp100.000–Rp150.000/hari kerja
Tergantung kegiatan (infrastruktur desa, normalisasi sungai, dll)
Kewajiban:
Berpartisipasi dalam kegiatan fisik pembangunan lokal
Dilaksanakan Oleh: Kementerian PUPR, Kementerian Desa, dan Pemda
4. Pelatihan dan Sertifikasi BLK (Balai Latihan Kerja) – Kemnaker
Jenis: Pelatihan kerja gratis dengan sertifikasi
Sasaran: Pengangguran, lulusan baru, pekerja terdampak
Fasilitas:
- Pelatihan teknis berbagai bidang (boga, otomotif, digital, dll)
- Uang saku (di beberapa wilayah)
- Sertifikat kompetensi
Kewajiban:
Mengikuti kelas sesuai modul
Menjalani uji kompetensi
Syarat Umum Penerima Bansos Pengangguran
1. Warga negara Indonesia usia produktif
2. Tidak sedang bekerja (pengangguran terbuka)
3. Terdaftar atau bersedia masuk dalam DTKS atau DTSEN
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain (khusus Prakerja)
5. Bersedia mengikuti pelatihan dan pendampingan (untuk bansos aktif produktif)
Catatan Penting
Sebagian besar bantuan pengangguran berbasis pelatihan dan produktivitas kerja, bukan semata-mata bantuan tunai pasif.
Untuk memastikannya, kamu dapat cek status DTKS melalui cekbansos.kemensos.go.id dan mendaftar Prakerja lewat situs resminya.(*)