Soko Berita

Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Cara Qadha dan Bayar Fidyah Sesuai Syariat

Awas utang puasa Ramadan menumpuk! Simak kewajiban qadha puasa, tata cara pelaksanaan, batas waktu, serta penjelasan tentang pembayaran fidyah bagi tidak mampu.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
05 April 2025

Ilustrasi berbuka puasa. Simak penjelasan perbedaan antara puasa qadha dan membayar fidyah. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Bulan Ramadan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, di mana mereka menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Namun, pada kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti sakit, berpergian jauh (musafir) atau bagi wanita yang sedang haid maupun nifas, seorang Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Meski begitu, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa yang terlewat tersebut tetap berlaku setelah bulan Ramadan. Terdapat dua metode dalam mengganti utang puasa Ramadan, yakni dengan melaksanakan puasa qadha atau fidyah.

Simak penjelasan perbedaan, ketentuan dan waktu pelaksanaan puasa qadha maupun membayar fidyah tersebut.

Kewajiban mengganti utang puasa Ramadan, simak dasar hukum dan pentingnya mengganti puasa yang terlewat sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.

Pengertian Puasa Qadha

Puasa qadha sebagai puasa pengganti utang puasa Ramadan untuk mereka yang mampu berpuasa tetapi berhalangan.

Ketentuan Pelaksanaan Puasa Qadha

Jumlah hari yang diganti harus sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Niat puasa qadha

Nawaitu shauma ghodin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadana lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk meng-qadha fardhu bulan Ramadan karena Allah Ta'ala".

Melaksanakan puasa qadha boleh dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Syakban tahun berikutnya, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari Tasyrik.

Tata cara puasa qadha sama seperti halnya melaksanakan puasa wajib lainnya, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Puasa qadha juga boleh dilaksanakan secara beruntun maupun terpisah sesuai kemampuan.

Konsekuensi menunda qadha, menurut mayoritas ulama jika utang puasa belum dibayar hingga datang Ramadan berikutnya, tetap wajib menjalankan puasa Ramadan tahun tersebut, dan segera meng-qadha puasa yang tertinggal setelahnya.

Fidyah Puasa

Membayar fidyah merupakan suatu dendan atau tebusan bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan, dan tidak mampu juga meng-qadha di kemudian hari.

Kriteria Wajib Bayar Fidyah

- Orangtua renta yang tidak lagi kuat berpuasa.

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.

- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, jika berpuasa (berdasarkan rekomendasi dokter).

Kelompok ini diperbolehkan tidak berpuasa, dan tidak berpuasa dan tidak wajib meng-qadha, tetapi wajib membayar fidyah.

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Besaran fidyah adalah 1,5 kg makanan pokok (seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, ada pendapat lain dari Imam Malik dan Imam Syafi'i yang menyebutkan 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg).

Bentuk fidyah dapat berupa makanan pokok atau yang yang senilai dengan harga 1,5 kg makanan pokok per hari.

Penyaluran Fidyah

Dapat diberikan kepada fakir miskin, sebagai contoh untuk 30 hari puasa, fidyah dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin masing-masing 1,5 kg atau beberapa orang saja dengan jumlah yang sesuai (misalnya dua orang masing-masing 15 takar).

Waktu pembayaran fidyah bisa dilaksanakan sejak awal Ramadhan, selama bulan Ramadan, atau setelah bulan Ramadan, hingga sebelum datang bulan puasa berikutnya.

Cara pembayaran fidyah dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan, bisa juga diwakilkan kepada orang lain, atau melalui lembaga terpercaya.

Perbedaan puasa qadha dan fidyah: Puasa qadha (kewajiban mengganti puasa bagi yang mampu), dan fidyah (denda bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu mengqadha).