Soko Berita

PKH-BPNT Tahap 2 Cair Mulai Rabu 21 Mei! Ini 6 Syarat Wajib agar KPM Tak Gugur!

Info penting, PKH tahap 2 mulai cair Rabu 21 Mei2025! Simak 6 syarat yang harus terpenuhi agar bantuan tidak gagal cair, termasuk data DTSE dan status penerima.

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
21 Mei 2025
<p>ilustrasi keluarga penerima manfaat dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan PKH-BPNT tahap 2 akan mulai dicairkan Rabu, 21 Mei 2025. Foto: Dok. kemensos.go.id</p>

ilustrasi keluarga penerima manfaat dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan PKH-BPNT tahap 2 akan mulai dicairkan Rabu, 21 Mei 2025. Foto: Dok. kemensos.go.id

SOKOGURU — Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025.

Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Bungkás Wae yang diunggah pada Senin, 20 Mei 2025. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memenuhi sejumlah syarat agar dana tetap cair.

PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Program ini mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kualitas hidup.

Berikut ini syarat wajib agar bantuan PKH tahap 2 tetap cair:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.

2. Termasuk keluarga miskin/rentan dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) terbaru yang menggantikan DTKS.

3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.

5. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sesuai domisili.

6. Memiliki komponen penerima sesuai kategori (ibu hamil, balita, siswa SD–SMA, lansia, atau disabilitas berat).

Penyaluran dana PKH dibagi berdasarkan kategori penerima, dengan nominal berbeda-beda setiap tahap. Berikut rinciannya:

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap (Rp3 juta/tahun)

- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000/tahap (Rp3 juta/tahun)

- Siswa SD: Rp225.000/tahap (Rp900.000/tahun)

- Siswa SMP: Rp375.000/tahap (Rp1,5 juta/tahun)

- Siswa SMA: Rp500.000/tahap (Rp2 juta/tahun)

- Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000/tahap (Rp2,4 juta/tahun)

Kapan dana PKH tahap 2 cair?

Dijelaskan bahwa pencairan tahap 2 dijadwalkan antara bulan Mei hingga Juni 2025, meskipun tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi.

Penyaluran akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), serta Kantor Pos Indonesia untuk KPM tanpa rekening.

Sebagai catatan, data penerima yang tidak memenuhi syarat atau tidak terdaftar di DTSE kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan pada tahap ini.

Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memastikan datanya valid dan sesuai.(*)