Soko Berita

Miliaran Dana Desa Tahap Dua tak akan Cair Jika Koperasi Desa Merah Putih yang Dibentuk Dibiarkan tak Jelas

Syarat pencairan dana desa 2025 kini wajib melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Program prioritas Prabowo Subianto ini mengatur dana desa tahap dua.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
05 Juni 2025
<p>Dana desa tahap dua 2025 hanya cair jika desa sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Pelajari syarat pencairan dana desa terbaru dalam program prioritas Prabowo Subianto yang menguatkan koperasi desa sebagai kunci sukses pembangunan.</p>

Dana desa tahap dua 2025 hanya cair jika desa sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Pelajari syarat pencairan dana desa terbaru dalam program prioritas Prabowo Subianto yang menguatkan koperasi desa sebagai kunci sukses pembangunan.

SOKOGURU, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai syarat utama pencairan dana desa tahap kedua tahun 2025. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto, dan kini sudah mulai diterapkan secara bertahap.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar, menegaskan bahwa setiap desa yang ingin menerima dana tambahan dari pemerintah pusat wajib terlebih dahulu membentuk koperasi tersebut.

“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” ujar Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios mengenai program Koperasi Merah Putih pada Selasa 4 Juni 2025.

Syarat Dana Desa Sudah Disosialisasikan ke Daerah

Setelah acara, Obar menambahkan bahwa informasi terkait kewajiban pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini sudah dikirimkan ke seluruh daerah melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Gubernur-Bupati sudah bikin surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Sebagai Kepala Desa aktif di Kabupaten Bandung Barat, Obar juga memaparkan skema penyaluran dana desa tahun ini. 

Menurutnya, pencairan dana desa 2025 dibagi dalam dua tahap dengan pembagian nominal yang berbeda tergantung pada klasifikasi desa.

“Ada desa tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Untuk desa mandiri, dana desanya 60% cair di tahap pertama, sisanya 40% di tahap kedua. Sedangkan untuk desa maju, berkembang, dan tertinggal, pencairannya 40% di awal dan 60% di tahap kedua,” katanya.

Besaran Dana Desa Berbeda Tiap Wilayah

Obar menuturkan bahwa nilai dana desa juga bervariasi. Ada desa yang hanya mendapatkan sekitar Rp800 juta, sementara desa lainnya bisa memperoleh hingga Rp3 miliar, tergantung status dan kebutuhan wilayahnya.

“Kalau di Jawa Barat, desa paling sedikit dapat Rp1,2 miliar. Jadi tergantung desanya,” tambah Obar.

Ribuan Desa Belum Bentuk Koperasi, Dana Terancam Gagal Cair

Berdasarkan data terkini dari situs resmi Koperasi Merah Putih, hingga Rabu (4/6) pukul 16.18 WIB, tercatat sudah 78.719 desa/kelurahan yang membentuk koperasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. 

Namun, masih ada sekitar 5.043 desa/kelurahan yang belum bergabung dalam program ini. 

Padahal, jumlah target keseluruhan desa dan kelurahan yang harus tergabung adalah 83.762.

Kondisi ini menandakan bahwa masih banyak desa yang berisiko tidak mendapatkan dana desa tahap dua apabila belum segera membentuk Koperasi Merah Putih.

"Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp 1,2 miliar. Jadi nanti tergantung desanya," sambungnya. (*)