SOKOGURU - Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk peserta didik kelas akhir sudah berlangsung sejak April lalu.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menerima, dan menetapkan penerima PIP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan yang berakhir sejak 10 Februari 2025 lalu.
Puslapdik juga sudah menetapkan sebanyak 63.419 siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD), kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagai penerima SK Nominasi PIP.
Baca Juga:
Jumlah siswa penerima SK Nominasi tersebut berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, yang tercatat sebagai penerima PIP tahun 2024 tetapi belum melakukan aktivasi rekening.
Bahkan, dana bantuan sudah ditansfer oleh bank penyalur ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri.
Adapun masa aktivasi rekening PIP bisa dimulai dari tanggal 1-31 Mei 2025, dan Puslapdik sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan beserta ATM ke BNI, BRI, juga BSI sebagai bank penyalur.
Besaran Dana PIP 2025
Adapun besaran dana PIP yang akan diterima oleh siswa kelas akhir SD, SMP, dan SMA akan berbeda sesuai yang telah ditentukan.
- Kelas 6 SD/SDLB/Paket A (semester genap) mendapat Rp225.000
- Kelas 9 SMP/SMPLB/Paket B (semester genap) mendapat Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMALB/Paket C (semester genap) mendapat Rp900.000
Baca Juga:
- Kelas 13 SMK program 4 tahun (semester genap) mendapat Rp900.000
Cara Cek Nama Siswa Penerima SK Nominasi PIP
Jika orangtua/wali maupun siswa ingin mengetahui nama-nama siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP di SK Pemberian, dan akan menerima PIP di SK Nominasi, bisa mengakses website pip.kemendikdasmen.go.id cek SiPintar.
Cara Cek Penerima PIP 2025
1. Buka situs web pip.kemendikdasmen.go.id
2. Cari fitur 'Cek Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal atau ujung apalagi di tengah.
Jika ditetapkan sebagai penerima PIP, maka nama siswa akan muncul. Jika tidak muncul, padahal pernah menerima PIP di tahun sebelumnya, bisa tanyakan langsung ke pihak sekolah. (*)
Baca Juga: