SOKOGURU - Pemerintah terus berkomitmen dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kabar gembira data bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025.
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah dimulai, dan Anda bisa langsung memeriksa status NIK KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Kapan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 cair?
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah berlangsung sejak 28 Mei-10 Juni 2025. Penting dicatat, jika proses pencairan ini tidak dilakukan secara srentak di seluruh Indonesia.
Beberapa daerah mungkin sudah menerima bantuan, sementara yang lain masih dalam proses verifikasi data, dan menunggu jadwal dari banyak penyalur.
Cara Cek Status Penerima Bansos Gunakan NIK KTP
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, bisa dengan mudah melakukan pengecekan secara online, ikuti langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi di link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi data wilayah dengan lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.
4. Ketikkan empat huruf kode yang muncul dalam kotak kode (tanpa spasi).
5. Klik tombol 'Cari Data'.
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencairan yang menunjukkan apakah nama yang Anda masuk terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
6 Penyebab Penerima Bansos Dihentikan
Selain mengetahui jadwal pencairan dan cara mengecek penerima, penting juga untuk memahami penyebab bansos bisa dihentikan disalurkan.
1. Tidak terdaftar di DTSEN:
DTSEN menjadi basis data utama penentu penerima bansos mulai tahun 2025. Jika nama Anda tidak terdaftar di DTSEN, maka bansos tidak akan disalurkan.
2. Tidak lagi Memenuhi Kriteria Ekonomi:
PKH ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Jika kondisi ekonomi penerima meningkat (misalnya memiliki pekerjaan tetap atau pendapatan lebih tinggi), mereka bisa dikeluarkan dari daftar.
Menteri Sosial Sayaifullah Yusuf menegaskan, pembaruan DTSEN selalu dilakukan setiap tahap melalui penelusuran lapangan, sehingga data penerima bisa berubah.
3. Tidak Memiliki Komponen yang Memenuhi Syarat PKH:
PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat. Jika tidak ada lagi anggota keluarga yang masuk kriteria ini, bansos PKH bisa dihentikan.
4. Tidak Segera Mengambil Bansos:
Jika dana bantuan tidak diambil dan saldo mengendap, penerima bisa dianggap tidak membutuhkan bantuan dan secara otomatis dihapus dari daftar.
5. Data Bermasalah:
Masalah pada data seperti NIK e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) tidak valid, nama berbeda antara KTP dan data penerima, alamat tidak sesuai, atau terdaftar dalam dua jenis bansos yang tidak boleh digabungkan (misalnya sudah dapat BPNT tapi masih masuk daftar BLT Dana Desa), dapat menyebabkan penghentian bansos.
6. Terkena Sanksi karena Melanggar Aturan PKH:
Jika penerima menjual Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), memalsukan data, menyalahgunakan bantuan, atau tidak mengikuti pendampingan PKH (seperti pertemuan wajib dengan pendamping sosial), bansos bisa dihentikan.(*)