Soko Berita

Bansos PIP 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Namamu!

Banyak siswa dan orang tua menanti pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ketahui jadwal resmi pencairan bantuan PIP 2025, cara cek status pencairannya!

By Reihan Adilfhi Tafta Aunillah  | Sokoguru.Id
12 Mei 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos PIP. Bansos untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Foto: pip.puslapdik.dikdasmen.go.id</p>

Ilustrasi penerima bansos PIP. Bansos untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Foto: pip.puslapdik.dikdasmen.go.id

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Tujuannya untuk mendukung biaya sekolah anak dari keluarga miskin dan rentan.

Pencairan PIP dilakukan dalam beberapa tahap setiap tahunnya. Dana disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur seperti BRI.

Tahap-Tahap Pencairan

Pada 2025, tahap pertama pencairan biasanya dilakukan antara bulan Februari hingga Maret. Namun, jadwal bisa berbeda tergantung validasi data penerima.

Tahap kedua dilaksanakan pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli. Siswa yang belum cair tahap pertama bisa masuk pencairan tahap berikutnya.

Tahap ketiga umumnya dilakukan pada Oktober atau November. Pastikan siswa masih aktif di sekolah dan datanya sesuai Dapodik.

Untuk cek apakah Anda termasuk penerima PIP, kunjungi situs resmi KLIK DI SINI. Masukkan NISN dan nama sekolah untuk melihat status.

Jika dinyatakan sebagai penerima, segera cetak surat keterangan dari sekolah. Surat ini diperlukan untuk mencairkan dana di bank.

Digunakan untuk Keperluan Pendidikan

Dana PIP bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan keperluan pendidikan lainnya. Tidak diperbolehkan untuk kebutuhan konsumtif.

Pihak sekolah biasanya akan menginformasikan langsung kepada siswa penerima jika dananya sudah cair. Namun, Anda tetap bisa cek secara mandiri secara berkala.

Jika data siswa belum valid atau bermasalah di Dapodik, pencairan bisa tertunda. Segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan data.

Syarat utama penerima adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan yang terdata di DTKS atau pemegang KIP. Pastikan juga NISN dan nama siswa sudah benar.

Bagi siswa yang belum memiliki KIP, bisa mengajukan usulan melalui sekolah jika memenuhi syarat. Proses ini diajukan ke Kemendikbud melalui aplikasi SIPINTAR.

Pencairan PIP dilakukan melalui tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) di bank BRI atau mitra lainnya. Pengambilan dana bisa dilakukan di bank atau lewat pendamping sekolah.

Besaran dana bervariasi: SD sebesar Rp450.000/tahun, SMP Rp750.000/tahun, dan SMA Rp1.000.000/tahun. Dana bisa cair sekaligus atau bertahap.

Dengan mengetahui jadwal pencairan dan cara cek PIP, orang tua bisa memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Selalu cek ke sumber resmi agar tak salah informasi. (*)

Sumber: pip.kemdikbud.go.id