Soko Berita

Bansos Penebalan Siap Diluncurkan usai Penyaluran BPNT Tahap 2 Rampung, Cek Besaran dan Jadwalnya

Kemensos siapkan bansos tambahan Rp400 ribu untuk penerima manfaat BPNT, jadi total Rp600 ribu di Juni 2025. Cek jadwal dan perubahan data terbaru di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
17 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang pecahan rupiah. Berikut jadwal pencairan bansos penebalan sebesar Rp400 ribu dari Kemensos. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang pecahan rupiah. Berikut jadwal pencairan bansos penebalan sebesar Rp400 ribu dari Kemensos. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program bantuan sosial (bansos) penebalan sebesar Rp400 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025.

Sehingga bagi masyarakat yang belum menerima bansos BPNT triwulan kedua pada Juni ini, memungkinkan akan menerima tambahan dana.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program bansos penebalan ini rencanakan akan diluncurkan segera setelah penyaluran bansos tahap dua setelah sepenuhnya. Bantuan ini khusus diberikan kepada KPM BPNT.

Lantas, kapan bansos penebalan Rp400 ribu cair?

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, jika bansos penebalan untuk KPM BPNT akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2025.

"Setelah bansos tahap 2 selesai, segera kita luncurkan juga di bulan Juni 2025 ini. Itu bansos penebalan tambahan," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Gus Ipul--sapaan akrabnya, menjelaskan rincian besaran dan periode penyaluran bansos penebalan tersebut.

"Ini diberikan kepada mereka yang menerima BPNT, sebesar Rp200 ribu kali dua bulan. Bulan Juni dan Juli," ujar Gus Ipul.

Dengan demikian, setiap KPM BPNT akan menerima total dana bansos penebalan sebesar Rp400 ribu yang mencakup bulan Juni dan Juli 2025.

Penyaluran bansos kali ini juga menandai adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan data penerima manfaat.

Jika sebelumnya, Kemensos menggunakan DTKS sebagai basis data, kali ini sistem beralih ke DTSEN sesuai Inpres No. 4 Tahun 2024.

Perubahan basis data ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran dana bansos, guna memastikan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.(*)