SOKOGURU - Dalam konteks kebijakan sosial, istilah keluarga miskin dan rentan tidak hanya merujuk pada keluarga yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.
Pemerintah menggunakan pendekatan berbasis data dan indikator objektif untuk mendefinisikan siapa saja yang tergolong sebagai penerima prioritas bantuan sosial (bansos).
Keluarga miskin adalah mereka yang berada di bawah garis kemiskinan nasional, sementara keluarga rentan adalah kelompok yang secara ekonomi berada sedikit di atas garis tersebut.
Pemahaman ini penting karena penerima bansos tidak hanya terbatas pada masyarakat miskin yang sudah pasti kesulitan, tetapi juga mencakup mereka yang berpotensi terdampak kondisi darurat.
Dasar Hukum Penetapan Kriteria Penerima Bansos
Penetapan kriteria keluarga miskin dan rentan sebagai calon penerima bansos diatur oleh Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada data dan metodologi dari Badan Pusat Statistik (BPS), terutama dalam hal pengukuran garis kemiskinan, dan indikator sosial ekonomi.
Dengan adanya dasar hukum dan data resmi, proses identifikasi penerima bansos menjadi lebih objektif dan transparan.
Bagaimana Pemerintah Menentukan Calon Penerima?
Pemerintah menentukan calon penerima bansos dengan melakukan beberapa hal berikut:
1. Penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Langkah awal dalam menentukan penerima bantuan sosial adalah melalui DTSEN , yakni basis data nasional yang berisi informasi rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.
Data ini dikembangkan oleh Kemensos dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.
DTSEN mencakup lebih dari 40% populasi terbawah dari sisi kesejahteraan, sehingga digunakan sebagai acuan utama dalam seleksi penerima berbagai program bansos.
2. Indikator Sosial Ekonomi Rumah Tangga
Penilaian rumah tangga untuk masuk ke DTSEN dilakukan melalui sejumlah indikator sosial ekonomi yang bersifat kuantitatif dan terukur. Beberapa indikator tersebut meliputi:
-Pendapatan per kapita rumah tangga
-Kondisi tempat tinggal (jenis atap, dinding, dan lantai)
-Akses terhadap air bersih dan sanitasi
-Kepemilikan aset produktif (seperti kendaraan, sawah, ternak, dll)
-Jumlah tanggungan keluarga, termasuk anak dan lansia
-Status pendidikan dan pekerjaan kepala keluarga
Indikator-indikator ini digunakan untuk menilai tingkat kesejahteraan secara objektif.
Misalnya, keluarga yang tinggal di rumah semi permanen, tidak memiliki akses air bersih, dan kepala keluarganya hanya bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tak tetap.
3. Proses Musyawarah Desa atau Kelurahan
Setelah data awal dikumpulkan, tahap selanjutnya adalah proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Dalam forum ini, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan petugas sosial setempat akan meninjau dan memastikan bahwa daftar yang diusulkan memang sesuai.
Forum ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan sosial, karena kondisi kemiskinan bisa sangat bervariasi antar wilayah.
Hasil musyawarah inilah yang kemudian diajukan ke Kemensos untuk diproses ke dalam DTSEN.
4. Verifikasi Lapangan dan Pemutakhiran Data
Setelah musyawarah, dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas dinas sosial untuk memastikan keakuratan data. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka data dapat direvisi.
Proses ini menjadi bagian dari pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala, minimal dua kali dalam setahun.
Pemutakhiran ini juga memungkinkan masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar, namun kini mengalami penurunan kesejahteraan.
Untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos melalui mekanisme usul dan sanggah dalam aplikasi atau situs resmi Kemensos.
Kenapa Proses Ini Penting?
Proses penentuan kriteria keluarga miskin dan rentan yang sistematis dan berbasis data bertujuan untuk:
-Menjamin bantuan tepat sasaran, sehingga diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
-Mencegah kebocoran anggaran dan penyimpangan bantuan.
-Meningkatkan efektivitas program bansos dalam mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan.
Baca Juga:
Dengan sistem yang terintegrasi dan partisipatif, masyarakat juga memiliki ruang untuk berperan aktif melalui mekanisme pelaporan dan sanggah.
Menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial bukanlah proses yang sederhana.
Pemerintah Indonesia melalui Kemensos dan BPS telah membangun sistem yang berbasis data, adil, dan partisipatif untuk menetapkan kriteria keluarga miskin dan rentan.
Mulai dari pengumpulan data DTSEN, penggunaan indikator sosial ekonomi, musyawarah masyarakat, hingga verifikasi lapangan. (*)