Soko Berita

Awas Modus Baru Pinjol Ilegal! Jika Ada Dana Masuk Rekening Tiba-Tiba Jangan Langsung Dikembalikan

Perap menyasar masyarakat, dan bisa berujung utang fiktif yang tetap ditagihkan ke korban. Modus penipuan keuangan digital dengan pola 'salah transfer'.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut cara pencegahan modus pinjol ilegal. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut cara pencegahan modus pinjol ilegal. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Jika ada tiba-tiba ada transferan masuk rekening Anda jangan buru-buru dikembalikan. Sebab, itu bisa jadi modus jebakan dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Modus seperti ini kerap menyasar masyarakat, dan bisa berujung utang fiktif yang tetap ditagihkan ke korban. Maraknya modus penipuan keuangan digital dengan pola 'salah transfer' perlu diwaspadai.

Skema ini membuat pelaku mengirim dana ke rekening pribadi, lalu berpura-pura salah kirim agar korban mengembalikannya.

Masalahnya, uang yang dikirim berasal dari pinjaman online ilegal atas nama si korban, meski tidak mengajukan sama sekali pinjaman.

Setelah uang itu dikembalikan, korban akan tetap ditagih secara sah oleh sistem pinjaman tersebut, karena identitasnya sudah disalahgunakan untuk pengajuan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bagaimana Cara Kerja Modus Tersebut:

1. Biasanya, dana ditransfer ke rekening korban.

2. Lalu, pelaku mengaku salah transfer.

3. Korban mengembalikan dana ke pelaku.

4. Ternyata, uang tersebut berasal dari pinjol ilegal yang mengatasnamakan korban.

5. Dengan demikian, korban akan tetap ditagih oleh pinjol, karena dicatat sebagai peminjam aktif meski dana sudah dikembalikan.

Langkah Pencegahan:

- Jangan langsung dikembalikan dana yang masuk rekening tanpa verifikasi sumber pengirim secara detail.

- Cek mutasi rekening dan informasi transaksi ke pihak bank.

- Hindari interaksi lanjutan dengan nomor mencurigakan, atau blokir pelaku yang memaksa mengembalikan dana dengan ancaman.

- Simpan semua bukti percakapan dan transaksi.

- Kemudian, laporkan segera ke OJK atau Satgas Pasti.

Satuan Tugas (Satgas) Pasti merupakan petugas yang menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas ini beranggotakan berbagai lembaga, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Saluran pelaporan resmi di nomor 157 Call center atau WhatsApp: 081-157-157-157. Bisa melalui email @satgaspasti@ojk.go.id dan layanan website: kontak157.ojk.go.id, atau kunjungi kantor OJK atau Kepolisian terdekat. (*)