Soko Berita

Awal Juni 2025 Siap-Siap Diguyur Bansos, Mulai dari Insentif Guru Honorer, Bantuan Subsidi Upah, hingga PIP

Berikut ini informasi terbaru seputar bantuan sosial (bansos) yang siap cair pada bulan Juni 2025, akan disalurkan pemerintah untuk guru honorer dan pekerja.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
27 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut daftar bansos siap cair Juni 2025, mulai dari insentif guru honorer, bantuan subsidi upah hingga bantuan pendidikan PIP. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut daftar bansos siap cair Juni 2025, mulai dari insentif guru honorer, bantuan subsidi upah hingga bantuan pendidikan PIP. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Berikut ini informasi terbaru seputar bantuan sosial (bansos) yang siap cair pada bulan Juni 2025, akan disalurkan pemerintah untuk guru honorer, pekerja/buruh hingga bantuan pendidikan untuk siswa.

Bansos merupakan program dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang termasuk golongan kurang mampu, guna memenuhi kebutuhan mereka.

Setiap bulannya terdapat bansos yang rutin diberikan secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, pada bulan Juni 2025 mendatang, terdapat sejumlah program bansos baru yang siap cair sebagai program stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bansos terbaru adalah untuk guru honorer, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, hingga diskon tarif listrik.

Daftar Bansos Cair Juni 2025:

1. Insentif Guru Honorer

Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk insentif bagi para guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian adanya insentif guru honorer ini telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, pada Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5) lalu.

Adapun jadwal pencairan bansos ini rencananya akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 kepada 310 guru honorer.

Kriteria guru honorer dapat Insentif Rp300 ribu per bulan:

- Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru honorer belum tersertifikasi.

- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

- Guru honorer yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP valid.

- Guru honorer dari kategori Desil 1 sampai Desil 10, dan belum mendapat bantuan dari Kemensos.

2. BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan bagi para pekerja/buruh yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika besaran BSU 2025 untuk pekerja tidak sebesar bantuan yang pernah diberikan pada tahun 2022, sebesar Rp600 ribu.

"Sekarang ini sedang finalisasi, tetapi subsidi upah ini tidak seperti tahun 2022 lalu, nominalnya lebih kecil," kata Airlangga.

Menurutnya, BSU adalah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025 mendatang oleh pemerintah.

3. Diskon Tarif Listrik PLN 50%

Diskon tarif listrik 50% ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi, yang rencananya akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang.

Potongan harga ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.3000 volt ampere (VA).

4. Diskon Transportasi

Diskon tiket transportasi umum juga ikut menjadi satu di antara program paket ekonomi yang akan dimulai pada 5 Juni 2025 nanti.

Diskon tiket transportasi yang dimaksud, mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan umum selama masa libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2025.

5. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol juga bagian dari program stimulus ekonomi yang akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang. Program ini menyasar 110 juta pengendara.

6. Diskon Iuran JKK

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50% bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari-Juli 2025.

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, melainkan turut meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.

Aturan pemotongan iuran itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

7. Bansos PKH

Program Keluarga Harapan adalah satu di antara bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat tertentu, dan terdaftar di DTSEN.

Pada bulan Juni 2025, bansos PKH masih dalam pencairan periode tahap kedua, yang sudah dilakukan mulai April dan masih berlangsung di bulan Mei ini.

Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, masih ada kemungkinan bisa mendapatkannya pada bulan Juni 2025.

8. BPNT

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pencairan dana bansos BPNT ini biasanya disatukan dengan PKH, tetapi tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

9. Makan Bergizi Gratis

Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah satu di antara program unggulan dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025.

Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG sempat dihentikan sementara. Lalu, program ini akan kembali berjalan setelah siswa kembali masuk sekolah sejak April 2025.

10. Santunan Anak Yatim Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim piatu/yatim/piatu dengan besaran dana Rp270 ribu per bulan.

11. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dengan demikian, biaya iuran jaminan kesehatan BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah ditanggung pemerintah.

Penerima manfaat program PBI JK ini harus terdaftar dalam DTSEN, serta memiliki data kependudukan yang valid.

12. Bansos PIP

Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai yang ditujukan kepada siswa di seluruh jenjang sekolah baik formal maupun non formal.

Kehadiran PIP sebagai upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Untuk bulan Juni 2025, PIP masih dilakukan pencairan untuk Termin 2 yang berlangsung hingga bulan September mendatang. (*)