SokoBerita

Apakah Masuk DTSEN Otomatis Dapat Bansos PKH-BPNT? Begini Cara Daftarnya, Bisa Online dan Offline

Pemerintah mulai menggunakan DTSEN sebagai basis data penyaluran seluruh bantuan sosial (bansos), dan pemberdayaan mulai tahun 2025, serta menggantikan DTKS.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
27 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut cara daftar bansos Kemensos melalui DTSEN secara online maupun offline. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut cara daftar bansos Kemensos melalui DTSEN secara online maupun offline. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran seluruh bantuan sosial (bansos), dan pemberdayaan mulai tahun 2025.

Perubahan ini dilaksanakan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 lalu, menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan sistem pendataan nasional.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan untuk acuan penyaluran bansos.

Menurutnya, sekarang ini seluruh penyaluran bansos hingga kedepannya akan mengacu pada DTSEN, data induk terbaru yang mencakup seluruh lapisan masyarakat dari terbawah hingga teratas.

"Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional, yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan jadi rujukan utama semua program sosial, dan ekonomi ke depan," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Lantas, apa itu DTSEN?

Melansir situs Kemensos, DTSEN adalah sistem pendataan integritas lintas sektor yang digunakan pemerintah pusat dan daerah sebagai satu-satunya referensi resmi dalam menyalurkan bansos, subsidi, dan program pemberdayaan lainnya.

DTSEN disusun untuk menjamin akurasi, keadilan, dan efisiensi dalam distribusi bansos, menggantikan kelemahan sistem sebelumnya di DTKS, yang kerap mengalami duplikasi data dan kesenjangan penerima manfaat.

Bagaimana Cara Daftar Bansos 2025 di DTSEN?

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima bansos seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan sebagainya, masyarakat harus terlebih dahulu masuk ke dalam DTSEN. Ada dua metode daftar bansos sebagai berikut;

1. Daftar Bansos Offline via Desa/Kelurahan

- Kunjungi kantor desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

- Proses akan dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan.

- Hasilnya akan dikirimkan ke dinas sosial setempat untuk verifikasi, dan pengusulan masuk ke DTSEN.

- Jika sudah, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bansos di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Daftar Bansos Online di Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.

- Pilih menu 'Daftar Usulan'.

- Unggah dokumen dan isi data lengkap.

- Tunggu proses verifikasi dari Kemensos.

Lalu, jika masuk DTSEN bisa otomatis dapat bansos?

Jawabannya adalah tidak otomatis. Sebab, masuk ke dalam DTSEN hanya sebagai persyaratan awal saja.

Penerima bansos nantikan akan diseleksi berdasarkan kriteria program masing-masing, termasuk tingkat kesejahteraan, domisili, dan jumlah kuota yang tersedia.

Program bansos seperti PKH, BPNT, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap memiliki mekanisme, dan penyaluran tersendiri meski semua penerimanya harus berasal dari DTSEN.

Cara Cek Penerima Bansos

1. Kunjungi situs resmi di link https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Atau buka aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu 'Cek Bansos', dan masukkan data penerima manfaat sesuai KTP.

3. Bisa juga mendatangi langsung kantor dinas sosial setempat. (*)