Soko Berita

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025! Cek Info KRIS, Iuran, dan Layanan Digital

Simak iberikut ini perubahan aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025, termasuk penerapan KRIS, penyesuaian iuran, dan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
27 Mei 2025
<p>Ilustrasi update aturan terbaru BPJS Kesehatan 2025. Update aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025, antara lain KRIS, penyesuaian iuran, dan layanan digital. Foto: RRI</p>

Ilustrasi update aturan terbaru BPJS Kesehatan 2025. Update aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025, antara lain KRIS, penyesuaian iuran, dan layanan digital. Foto: RRI

SOKOGURU - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus mengalami pembaruan guna meningkatkan layanan dan memastikan keberlanjutan sistem. 

Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh seluruh peserta.

Berikut ini beberapa perubahan dan info BPJS terbaru di tahun 2025. Simak penjelasannya!

Aturan BPJS Terbaru

1. Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Salah satu perubahan yang signifikan dalam aturan BPJS adalah implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

KRIS bertujuan untuk menyederhanakan sistem kelas perawatan menjadi satu standar pelayanan, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 sebelumnya. Dengan KRIS, diharapkan terjadi pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.

2. Penyesuaian Iuran Peserta

Seiring dengan implementasi KRIS, terdapat penyesuaian iuran bagi peserta. Meskipun detail nominal iuran terbaru belum diumumkan secara resmi. 

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program JKN dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

3. Digitalisasi Layanan Melalui Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, seperti:

Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan

Informasi tagihan dan pembayaran iuran

Pendaftaran pelayanan kesehatan

Informasi ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan

Konsultasi dokter secara daring di bjps-kesehatan.go.id

Dengan pemanfaatan teknologi ini, peserta dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan secara lebih efisien dan praktis. 

4. Ketentuan Pendaftaran Bayi Baru Lahir

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. 

Jika pendaftaran dilakukan setelah periode tersebut, peserta akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dapat dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran. 

5. Perubahan Data dan Administrasi Kepesertaan

Peserta diwajibkan untuk segera melaporkan setiap perubahan data, seperti:

Perubahan alamat atau domisili

Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

Perubahan status pekerjaan atau penghasilan

Perubahan anggota keluarga yang ditanggung

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp), atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

6. Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan:

- Aplikasi Mobile JKN

- BPJS Kesehatan Care Center 165

- CHIKA (Chat Assistant JKN)

- PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)

- Website resmi BPJS Kesehatan web.bpjs-kesehatan.go.id

Dengan memanfaatkan kanal-kanal tersebut, peserta dapat mengakses informasi dan layanan BPJS Kesehatan secara mudah dan cepat. 

Kesimpulan

Perubahan aturan BPJS Kesehatan pada tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program JKN. 

Peserta diharapkan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia untuk kemudahan akses.(*)

Sumber: BPJS Kesehatan