SOKOGURU - Bantuan Sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan program ini, penerima tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima PBI JK
Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Berpenghasilan Rendah
Individu atau keluarga yang memiliki penghasilan rendah dan telah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan serta Kementerian Sosial.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus sudah masuk dalam DTKS Kemensos sebagai acuan penerima bantuan sosial.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
NIK harus aktif dan tercatat di Dukcapil agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bukan Peserta BPJS Mandiri
Program ini khusus bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Penerima manfaat akan mendapatkan KIS yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda berhak menerima bantuan.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima PBI JK
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima Bansos PBI JK melalui beberapa cara berikut:
Melalui Website Cek Bansos Kemensos:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
- Isi nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
- Klik “Cari Data” untuk mengetahui status kepesertaan.
Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan:
- Hubungi nomor WhatsApp 0811-8750-400 (Chika).
- Pilih opsi “Cek Status Peserta”, lalu masukkan NIK atau Nomor BPJS.
- Masukkan tanggal lahir dalam format YYYY-MM-DD.
- Tunggu informasi tentang status kepesertaan.
Manfaat Program PBI JK
Program PBI JK memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, antara lain:
Akses Layanan Kesehatan Gratis
Peserta PBI JK dapat berobat tanpa dikenakan biaya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan.
Perlindungan Kesehatan
Dengan PBI JK, masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa khawatir biaya.
Pemeriksaan Rutin dan Obat Gratis
Peserta dapat melakukan pemeriksaan kesehatan rutin dan mendapatkan obat tanpa biaya.
Cara Mendaftar Bansos PBI JK
Proses pendaftaran Bansos PBI JK melibatkan beberapa tahapan:
Pendataan: Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan.
Verifikasi Data: Kementerian Sosial memeriksa dan memvalidasi data calon penerima untuk memastikan kelayakan.
Integrasi dengan NIK: Data calon penerima disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari duplikasi.
Pendaftaran di BPJS Kesehatan: Jika lolos verifikasi, calon penerima akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK dan menerima pemberitahuan resmi.(*)
Sumber: Kemensos RI, BPJS Kesehatan