Pertanian

Baleg DPR Terima Petani Cengkeh dan Tembakau terkait RUU Komoditas Strategis Perkebunan

Fakta-fakta di lapangan cukup memprihatinkan. Perlindungan terhadap petani relatif tidak ada, dan harga tembakau sering kali diatur oleh pembeli, bukan pemilik barang.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
28 Mei 2024
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat menerima aspirasi dari Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/). (Ist/DPR RI)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan.

 

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para petani.

 

“Fakta-fakta di lapangan cukup memprihatinkan. Perlindungan terhadap petani relatif tidak ada, dan harga tembakau sering kali diatur oleh pembeli, bukan pemilik barang,” ungkap Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, sebagaimana dilansir situs DPR RI, Senin malam (27/5).

 

Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi petani tembakau dan cengkeh.

 

Baca juga: Aplikasi Bank Benih Perkebunan Permudah Petani Sawit Peroleh Benih Unggul Bersertifikat

 

Usulan Badan Pengelola Tata Niaga Tembakau

 

Dalam pertemuan tersebut, para petani dan pedagang mengusulkan pembentukan badan yang mengelola tata niaga tembakau, mengingat kontribusi cukai rokok yang signifikan terhadap penerimaan negara.

 

“Tidak seperti sawit yang memiliki dana bagi hasil yang kembali ke petani, tembakau tidak memiliki mekanisme serupa, bahkan petani cengkeh tidak mendapatkan bagian dari cukai,” jelas Baidowi, politisi dari Fraksi PPP.

 

Regulasi Daerah dan Nasional

 

Baidowi juga menyoroti keberadaan beberapa peraturan daerah (Perda) yang bertujuan melindungi petani namun belum efektif karena tidak didukung undang-undang yang kuat.

 

“Kita perlu menginisiasi undang-undang agar Perda tidak lagi khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.

 

RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan diharapkan menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh proses dari hulu ke hilir untuk komoditas strategis, termasuk cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet, dan kakao.

 

Baca juga: Ciptakan Usaha Perkebunan Lebih Kompetitif, Kementan dan Pemkot Bogor Gelar Skena

 

“RUU ini akan mengatur secara komprehensif dari masalah di tingkat petani hingga produk jadinya, memastikan tidak ada lagi petani yang dirugikan,” tambah Baidowi.

 

Komitmen DPR RI

 

RDPU ini mencerminkan komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan produk legislasi.

 

Baca juga: Terapkan Tumpang Sari, Kementan Gencarkan Tanam Padi Gogo di Perkebunan Kelapa Sawit

 

Baidowi menegaskan bahwa perubahan nama RUU bisa terjadi sesuai dengan konteks pembahasan. Namun, yang terpenting adalah tujuan akhir untuk mencapai kesejahteraan rakyat melalui perlindungan dan pemberdayaan petani.

 

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan petani cengkeh dan tembakau dapat melihat masa depan yang lebih stabil dan sejahtera.

 

Tetapi, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, legislator, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan di sektor perkebunan. (SG-2)