Pertanian

Aplikasi Bank Benih Perkebunan Permudah Petani Sawit Peroleh Benih Unggul Bersertifikat

Melalui Aplikasi Babebun-PSR, penggunaan benih ilegitim dapat diminimalisir, bisnis benih sawit lebih terbuka, tidak terjadi monopoli, distribusi benih sawit lebih terorganisir dan petani berkesempatan memilih benih sawit.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
22 Mei 2024
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah menjelaskan Kementerian Pertanian  terus melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Bank Benih Perkebunan (Babebun). (Dok. Ditjenbun Kementan).
 

UNTUK  mendukung akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan Bimbingan Teknis (bimtek) Aplikasi Bank Benih Perkebunan (Babebun). 

 

Bimtek  dilakukan secara metode training of trainer (ToT) dengan materi pelatihan berupa pengenalan aplikasi Babebun-PSR, tata cara registrasi akun untuk kelompok tani/koperasi dan produsen pembesaran benih, penelusuran pemesanan, serta panduan verifikasi untuk tim verifikator daerah.

 

Aplikasi tersebut mempermudah kerja petani sawit dalam mengakses dan memperoleh benih sawit unggul, berkualitas, berlabel dari produsen kecambah dan produsen pembesaran kelapa sawit resmi.

 

Baca juga: Lewat Pendidikan Vokasi Industri Kemenperin Tingkatkan Kualitas SDM Sawit Nasional

 

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah menjelaskan penjualan kecambah sawit melalui online/e-commerce masih marak dijual secara bebas dan tidak diketahui dari mana asal benih tersebut. 

 

“Apabila petani membeli benih dari pasar online/e-commerce sudah dapat dipastikan akan sangat merugi, karena benih yang dibeli biasanya benih yang belum jelas asal-usulnya atau ilegal,” jelasnya di Jakarta, terkait kegiatan bimtek aplikasi Babebun-PSR seperti dikutip ditjenbun.pertanian.go.id, Selasa (21/5).

 

Menurut Andi Nur, melalui Aplikasi Babebun-PSR, penggunaan benih ilegitim dapat diminimalisir, pemasaran/bisnis benih sawit lebih terbuka, tidak terjadi monopoli, distribusi benih sawit lebih terorganisir, petani memiliki kesempatan untuk memilih benih sawit sesuai dengan minat dan kesesuaian lokasi. 

 

Baca juga: Ratusan Petani Sawit di Sumsel Ikuti Pelatihan Panen dan Pascapanen

 

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkebunan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbenihan seluruh provinsi dapat ikut mengawasi proses peredaran benih kelapa sawit khususnya untuk kegiatan PSR. 

 

“Kehadiran Aplikasi Babebun-PSR dinilai sangat penting untuk menjembatani produsen benih hingga pekebun,” imbuh Andi Nur lagi.

 

Saat ini, katanya,  Ditjenbun telah melakukan kegiatan bimtek Aplikasi Babebun-PSR yang diselenggarakan bagi petugas pendamping PSR dan petani/kelompok tani/koperasi yang telah menerima rekomendasi teknis/PSR di 17 Provinsi dan 55 Kabupaten.

 

Baca juga: Larang Penjualan Benih Sawit Daring, Pemerintah Pastikan Pekebun Dapat Bibit Unggul

 

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Perbenihan Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro yang diwakili oleh Ebi Rulianti menjelaskan Bimtek Aplikasi Babebun-PSR bertujuan memberikan pemahaman tentang ketersediaan benih sawit yang legal dan bersertifikat. 

 

Proses penyediaan benih tersebut mulai dari kecambah, pembesaran, dan penyaluran pun dapat dipantau/ditelusuri. 

 

Selain itu, melalui aplikasi tersebut petani, gabungan kelompok tani (gapoktan) sawit dimudahkan mengakses benih kelapa sawit melalui 19 produsen sumber benih kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul, sehingga diharapkan tidak ada petani peserta PSR yang kesulitan mendapatkan bibit sawit unggul.

 

“Dengan adanya Babebun diharapkan dapat mendorong suksesnya program PSR, karena menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih,” jelas Ebi Rulianti.

 

Andi Nur menambahkan  melalui kegiatan bimtek tersebut diharapkan para stakeholder perkebunan sawit, baik petani, gapoktan dan koperasi yang mendapat program PSR menyadari pentingnya aplikasi Babebun dalam upaya penyediaan benih yang legal dan bersertifikat, serta peran produsen benih pembesaran sawit untuk dapat meningkatkan kemampuan meningkatkan kompetensi dari segi keilmuan maupun keterampilan teknis lainnya. (SG-1)