PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas melalui e-commerce atau online (daring).
“Sebagaimana arahan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, pemerintah terus berupaya memastikan pekebun dapat memperoleh benih unggul bersertifikat sehingga hasil produksi dan produktivitas tanaman meningkat dan terjaga kualitasnya,” kata Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, seperti dilansir ditjenbun.pertanian.go.id, Kamis (15/2).
Pernyataan Dirjebun tersebut menyikapi masih sering terjadi peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce tanpa izin dari sumber benih.
Baca juga: Pertanian Jadi Fokus Utama Pemerintah, 14,3 Juta Petani dapat Pupuk Bersubsidi
Menurut Andi Nur, penjualan kecambah kelapa sawit melalui daring akan merugikan pekebun. Kualitas dan asal usul benihnya tidak jelas, sehingga apabila ditanam oleh pekebun, produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan akan sangat jauh dari yang diharapkan, apalagi jika ditambah dengan perawatan tanaman yang minim.
“Banyak benih kecambah sawit yang dijual secara bebas dan kita tidak tahu asal usul benih tersebut, jika hal ini tidak segera ditangani maka akan sangat mengganggu tujuan kita dalam upaya pencapaian peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit,” imbuhnya.
Untuk melindungi pekebun kelapa sawit dari penggunaan kecambah ilegal yang beredar melalui daring, lanjut Andi Nur, pihaknya telah mengambil langkah dengan membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan Ditjen Perkebunan, Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, idEA, Asosiasi Marketplace dan Kementerian Perdagangan.
“Gugus Tugas secara rutin melakukan pengawasan peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce,” ujarnya .
Sementara, Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan mengatakan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan selama penjualan kecambah ilegal masih tayang melalui marketplace dan diawasi langsung oleh Tim Gugus Pengawasan yang telah dibentuk.
Pengawasan itu dilakukan sejak Bulan Mei 2023 hingga saat ini, dan sudah banyak penjualan benih melalui marketplace dilakukan dengan menghilangkan secara sistem terkait kata kunci dan tautan produk kecambah kelapa sawit di sejumlah marketplace ternama. Meskipun belum seluruhnya dihilangkan dari e-commerce namun sudah terdapat penurunan signifikan. (SG-1)