DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama jajaran Polrestabes Bandung dan Polsek Gedebage, menggelar razia penertiban penggunaan klakson tidak standar atau yang dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage.
Operasi ini berlangsung pada 5-6 Oktober 2024, tepatnya di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), yang tak jauh dari Masjid Al-Jabbar, Kota Bandung.
Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat karena kebisingan yang dihasilkan melebihi ambang batas yang diizinkan oleh peraturan.
Baca juga: Harhubnas, Dishub Jabar Bagikan 3.000 Tiket Shuttle Travel Gratis untuk Bandara Kertajati
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ambang batas suara klakson diatur dengan rentang paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa klakson telolet yang melebihi batas tersebut tidak hanya menimbulkan polusi suara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan berkendara.
Penggunaan klakson dengan daya angin yang tidak standar, misalnya, dapat mempengaruhi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius seperti rem blong.
Baca juga: Dishub Kota Bandung Pecat Juru Parkir 'Nakal' Setelah Viral Patok Tarif Fantastis
"Jangan sampai daya untuk membunyikan klakson diambil dari angin, karena daya angin ini erat kaitannya dengan sistem pengereman. Ini sangat berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lain," tegas Asep.
Tindak Tegas Para Pelanggar
Selama dua hari operasi, petugas gabungan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi tilang dan mencabut modul klakson yang tidak sesuai standar.
Baca juga: Dishub Kota Bandung: Peran Serta Seluruh Elemen Penting dalam Penertiban Parkir Liar
Beberapa pelanggar dikenai tindakan berupa pemutusan kabel klakson langsung di tempat, hingga pemberian surat tilang bagi mereka yang menggunakan klakson berlebihan.
Aksi penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi warga Kota Bandung, terutama dengan mengurangi kebisingan dan potensi kecelakaan akibat penggunaan klakson tidak standar.
Dishub Kota Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan klakson telolet, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Razia ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan klakson dan selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. (SG-2)