Infografis

Nomor Induk Berusaha (NIB) Naikan Kelas UMKM

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki demi memudahkan proses perizinan.

By Sokoguru  | Rafqi Sadikin  | Sokoguru.Id
31 Agustus 2022

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki demi memudahkan proses perizinan. NIB diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dengan nomor ini, pelaku usaha bisa memanfaatkan untuk memperoleh izin usaha dan izin operasional lainnya.

Sejak 2021, terdapat 65,4 juta pelaku UMKM di Indonesia, dari sektor ini 61% PDB didapat, dan menyerap 97% tenaga kerja.

Manfaat NIB :

1. NIB secara langsung akan memperoleh dokumen lain, seperti NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan    Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kelayakan fasilitas fiscal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin lainnya tanpa ribet.
2. Memangkas proses pengurusan izin yang panjang secara terintegrasi melalui sistem OSS.
3. Berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
4. Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Caranya :

Pendaftaran dilakukan melalui akses www.oss.go.id.  Pelaku usaha bisa mengecek NIB melalui National Single Window for Investment (NSWI) maupun Indonesia National Single Window (INSW) secara online.

“Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu. Karena ada pegang semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari kelapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu,” tutur Presiden Joko Widodo.