Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas pelaku
usaha yang wajib dimiliki demi memudahkan proses perizinan. NIB diterbitkan
oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dengan nomor ini, pelaku usaha bisa
memanfaatkan untuk memperoleh izin usaha dan izin operasional lainnya.
Sejak 2021, terdapat 65,4 juta pelaku UMKM di Indonesia, dari sektor ini 61% PDB didapat, dan menyerap 97% tenaga kerja.
Manfaat NIB :
1. NIB secara langsung akan memperoleh dokumen lain, seperti NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kelayakan fasilitas fiscal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin lainnya tanpa ribet.2. Memangkas proses pengurusan izin yang panjang secara terintegrasi melalui sistem OSS.
3. Berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
4. Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Caranya :
Pendaftaran dilakukan melalui akses www.oss.go.id. Pelaku usaha bisa mengecek NIB melalui
National Single Window for Investment (NSWI) maupun Indonesia National Single
Window (INSW) secara online.
“Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu. Karena ada pegang semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari kelapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu,” tutur Presiden Joko Widodo.