SOKOGURU, SUBANG - Pada Jumat, 25 April 2025, Ujang Bey, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, turun langsung ke Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan serap aspirasi bertajuk “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945”, ia bertemu dengan sekitar 150 warga dari berbagai latar belakang.
Pertemuan ini digelar di Balai Desa Cicadas dan menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi.
Ujang Bey menegaskan, negara berkewajiban menjamin hak-hak dasar setiap warga.
Baca Juga:
Hak tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum—sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menekankan bahwa pemenuhan hak dasar ini adalah pondasi utama dalam menciptakan masyarakat adil dan sejahtera.
Aspirasi Warga Mengalir Deras
Di awal kegiatan, Ujang membuka forum diskusi dengan gaya komunikatif dan terbuka.
Warga Desa Cicadas memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungannya.
Baca Juga:
Mulai dari akses pendidikan yang terbatas, fasilitas kesehatan yang belum memadai, kondisi infrastruktur desa, hingga perlunya perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Salah satu warga, ibu rumah tangga bernama Yani, mengungkapkan bahwa banyak anak-anak di desanya masih kesulitan mengakses pendidikan berkualitas.
Keluhan lainnya datang dari kalangan petani yang merasa infrastruktur jalan menuju lahan pertanian masih jauh dari kata layak.
Menjembatani Harapan Rakyat dan Kebijakan Nasional
Sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI, Ujang Bey melihat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyuarakan kebutuhan mereka.
Ia menekankan bahwa semua masukan dari warga akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Setiap suara yang disampaikan hari ini akan kami pelajari dan perjuangkan di parlemen. Aspirasi warga adalah bahan baku kebijakan yang relevan dan berpihak,” ujar Ujang Bey dalam sesi tanya jawab.
Pernyataan tersebut membuat suasana forum semakin hidup. Warga merasa dihargai dan didengarkan oleh wakil rakyat mereka.
Momen ini sekaligus menjadi cerminan nyata dari praktik demokrasi partisipatif. (*)
Sumber Referensi:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Rilis Kunker DPR RI.