SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan batas penghasilan orang tua siswa untuk menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Program ini menjadi perhatian karena memberikan bantuan langsung tunai dengan nominal berbeda, tergantung jenjang pendidikan siswa dari SD hingga SMK.
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang pemerintah untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap sekolah dan tidak terhambat biaya.
Kebijakan ini menyasar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia, dan menjadi bagian dari agenda pendidikan inklusif nasional.
Kemendikdasmen menetapkan bahwa orang tua atau wali murid dari siswa penerima bantuan PIP tidak diperbolehkan memiliki penghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi syarat utama agar siswa berhak menerima bantuan pendidikan ini.
Dalam pengisian data PIP, orang tua atau wali murid diminta untuk jujur dan memastikan tidak mencantumkan nominal penghasilan di atas batas yang ditentukan.
"Namun harus diperhatikan saat pengisian besaran penghasilan orang tua, jangan lebih dari 5 juta rupiah," dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), bantuan PIP ditetapkan mulai dari Rp225 ribu hingga maksimal Rp450 ribu.
Jumlah ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan latar belakang keluarga penerima manfaat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah di tingkat dasar.
Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan PIP dengan jumlah yang bervariasi antara Rp375 ribu hingga Rp750 ribu.
Bantuan ini menjadi penopang penting agar siswa tingkat menengah pertama dapat terus menempuh pendidikan tanpa beban finansial.
Bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), jumlah bantuan yang diberikan melalui PIP cukup signifikan, yakni antara Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta.
Jumlah ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan dasar pendidikan, termasuk transportasi dan perlengkapan belajar.
Sama halnya dengan siswa SMA, pelajar di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga mendapatkan bantuan PIP dengan nilai yang sama, yaitu Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta.
Mengingat siswa SMK umumnya membutuhkan peralatan praktik tambahan, bantuan ini sangat relevan.
Penentuan jumlah bantuan PIP untuk masing-masing jenjang mengacu pada kebijakan Kemendikdasmen yang mempertimbangkan faktor biaya hidup dan keperluan pendidikan.
Besar bantuan bisa bervariasi tergantung wilayah serta status ekonomi siswa.
PIP terbukti membantu meringankan beban keluarga dari segi pendidikan, terutama di daerah terpencil dan ekonomi lemah.
Program ini mendukung pemerataan pendidikan dan menjadi pendorong pengentasan kemiskinan berbasis kebijakan pendidikan.
Agar bantuan PIP tepat sasaran, keakuratan data siswa dan orang tua sangat penting.
Dinas pendidikan daerah bekerja sama dengan sekolah dan pihak pusat untuk memastikan validasi data penerima berjalan dengan baik dan transparan.
Dengan adanya batas penghasilan dan besaran bantuan yang sudah ditetapkan, PIP menjadi solusi konkret bagi banyak keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka tetap bisa sekolah.
Apakah Anda sudah mengecek apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP tahun ini? (*)