SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 akan segera dicairkan pemerintah mulai Juli hingga September.
Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya masih dinyatakan valid sesuai ketentuan terbaru dari Kemensos.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH tahap 3 sesuai data terbaru yang telah diverifikasi. Penyaluran ini mengacu pada akurasi data KPM agar hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 52, bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala di setiap tahap pencairan.
Pemutakhiran data penerima PKH bukan hanya formalitas, melainkan proses penting yang dilakukan langsung oleh petugas sosial di lapangan.
Proses ini menentukan apakah KPM masih layak menerima bantuan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa seorang penerima sudah tidak sesuai kriteria, maka bantuan tidak akan lagi dikirimkan ke rekening yang bersangkutan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan PKH hanya diberikan kepada kelompok masyarakat dalam kategori tertentu.
Jika KPM tidak lagi memenuhi kategori yang telah ditetapkan, maka bantuan akan dihentikan secara otomatis setelah proses pemutakhiran oleh petugas dilakukan.
Sebagai contoh, bila pada penyaluran tahap 2 (April–Juni) lalu KPM masih menerima dana karena memiliki anak usia SMP atau SMA, maka jika anak tersebut telah lulus atau naik jenjang pendidikan, datanya akan diperbarui.
Hal ini bisa menyebabkan pencairan tahap 3 tidak lagi masuk ke rekening KPM.
Selain tidak menerima bantuan, beberapa KPM mungkin akan mengalami pengurangan nominal.
Ini disebabkan oleh transformasi data saat pemutakhiran. Perubahan status anggota keluarga, pendidikan anak, atau kondisi ekonomi bisa memengaruhi jumlah bantuan yang diterima.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerimaan bantuan secara mandiri.
Caranya adalah dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel.
Ini penting agar KPM bisa memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan PKH tahap 3.
Jika dalam situs atau aplikasi tercatat bahwa Anda masih termasuk dalam daftar penerima untuk alokasi Juli hingga September, maka besar kemungkinan dana bantuan akan segera masuk ke rekening.
Namun, bila status berubah atau hilang, Anda perlu menghubungi petugas sosial setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi Kemensos, penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025 telah mengikuti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN).
Hal ini juga akan menjadi acuan dalam penyaluran bansos PKH tahap 3.
Per 1 Juli 2025, realisasi penyaluran bansos PKH telah mencapai 80,49 persen, sementara bansos sembako mencapai 84,71 persen.
Ini menunjukkan sebagian besar dana sudah disalurkan, namun masih ada jutaan keluarga yang belum menerima bantuan.
Menurut Kemensos, sekitar tiga juta KPM belum menerima bantuan karena masih dalam proses transisi dari PT Pos ke bank-bank Himbara serta pembukaan rekening kolektif.
Baca Juga:
Ini menjadi tantangan dalam distribusi bansos yang menyeluruh dan tepat sasaran.
Jika Anda termasuk penerima PKH, pastikan segera cek status di situs atau aplikasi resmi Kemensos. Jangan tunggu sampai dana tidak masuk, baru melakukan pengecekan. Pemutakhiran data menjadi faktor penentu utama kelayakan penerima pada tahap 3 tahun 2025 ini. (*)