Soko Lokal

Kesempatan Emas! Lansia DKI Jakarta Bisa Dapat Bansos KLJ Rp300 Ribu per Bulan Mulai April 2025

Dukung kesejahteraan lansia dan UMKM! Program KLJ DKI Jakarta salurkan bansos Rp300.000 April 2025, bantu ekonomi keluarga dan usaha kecil berkembang.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
27 April 2025

Di balik bantuan KLJ untuk lansia, ada harapan baru: ekonomi keluarga menguat, UMKM pun tumbuh! Yuk, terus dukung program yang memberdayakan hidup lebih mandiri. Foto: jakarta.go.id

SOKOGURU - Kabar baik bagi para lansia di DKI Jakarta. Mereka yang memenuhi syarat kembali berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp300.000 pada April 2025. 

Program ini bertujuan meringankan kebutuhan pangan warga lanjut usia.

Program bansos ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Pemprov berkomitmen untuk memastikan kebutuhan dasar para lansia tetap terpenuhi.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana bansos KLJ sebesar Rp300.000 langsung ke rekening bank penerima. 

Sistem ini diharapkan mempercepat dan mempermudah pencairan dana kepada para lansia.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta melakukan dua kali pencairan bansos KLJ. 

Yang pertama diberikan secara rapel untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret. Kini, pencairan dilakukan per bulan mulai April.

Baca Juga:

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta resmi menetapkan perubahan jadwal pencairan KLJ. 

Terhitung mulai April 2025, bansos akan disalurkan rutin setiap bulan, bukan lagi sistem rapel.

Dinsos DKI Jakarta menegaskan bahwa mulai April 2025 akan ada evaluasi bulanan untuk penerima KLJ. 

"Dengan kata lain, lansia yang terdeteksi tidak lagi memenuhi syarat bansos KLJ harus bersiap dikeluarkan dari program ini," tegas pihak Dinsos.

Baca Juga:

Apa saja kriteria lansia yang berhak menerima KLJ tahun ini? Salah satu syarat utamanya adalah wajib berdomisili di DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan dari Pemprov DKI.

Daftar Lengkap Syarat Penerima KLJ

Mengutip laman resmi Siladu Jakarta, berikut syarat detail penerima KLJ:

a. Berusia 60 tahun ke atas.

b. Termasuk kategori ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

c. Memiliki KTP DKI Jakarta serta berdomisili di DKI Jakarta.

d. Diusulkan melalui musyawarah kelurahan setempat.

Baca Juga:

Penetapan calon penerima KLJ dilakukan melalui musyawarah kelurahan yang digelar oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. 

"Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan," demikian pernyataan resmi Dinsos.

Proses pencairan KLJ tahap April 2025 telah dimulai sejak 25 April. Lansia yang sudah memenuhi syarat diimbau segera memeriksa rekening bank masing-masing.

Program KLJ bukan hanya soal bantuan dana, melainkan upaya Pemprov DKI menjaga kesejahteraan lansia agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok di masa tua mereka.

Baca Juga:

Bansos KLJ diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan lansia serta meningkatkan kualitas hidup warga usia lanjut di DKI Jakarta.

Bagi para lansia dan keluarga, pastikan semua syarat KLJ telah dipenuhi agar bantuan dapat diterima setiap bulan. (*)