SOKOGURU - Bagi para siswa yang kini berada di bangku kelas 12, ada kabar gembira terkait peluang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa biaya.
Setelah menyelesaikan program wajib belajar selama sembilan tahun, banyak siswa yang berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang kuliah.
Namun, realitanya, tak sedikit lulusan sekolah yang memilih langsung bekerja karena terkendala biaya pendidikan.
Bagi adik-adik yang memiliki cita-cita besar dan berambisi untuk kuliah tetapi terbentur masalah biaya, kini ada solusinya.
Baca Juga:
Pemerintah Bantu Siswa Lewat Program KIP Kuliah
Pemerintah Indonesia menyediakan sebuah program khusus untuk membantu siswa dari keluarga dengan ekonomi rendah agar tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Program ini dikenal dengan nama KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).
Melalui program ini, seluruh biaya perkuliahan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga siswa tidak perlu khawatir soal finansial.
Baca Juga:
Syarat Awal: Lolos Seleksi SNBP
Siswa yang ingin memanfaatkan program ini harus terlebih dahulu dinyatakan lolos dalam seleksi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) oleh perguruan tinggi yang dipilih.
Setelah dinyatakan lolos SNBP, siswa bisa langsung mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat dari program KIP Kuliah.
Baca Juga:
Siapa yang Masuk Prioritas Pertama?
Berikut adalah beberapa kategori siswa yang masuk prioritas pertama dalam penerimaan bantuan KIP Kuliah:
1. Pemegang KIP SMA:
Siswa yang sudah tercatat dalam database Si Pintar dan SIM KIP Kuliah, termasuk dalam kategori 1.
2. Tercatat di Data PPKE:
Siswa yang berada dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam desil 1 hingga 3, masuk kategori 3.
3. Masuk dalam DTKS:
Siswa yang lolos SNBP dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dikategorikan sebagai kategori 2.
Baca Juga:
Tambahan Peluang untuk Siswa Jalur SNBT
Selain jalur SNBP, kuota KIP Kuliah juga tersedia bagi siswa yang lulus melalui jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Setelah dinyatakan lulus SNBT, siswa berhak mengajukan permohonan KIP Kuliah sesuai prosedur yang berlaku.
Ketentuan Bagi Siswa di Luar Prioritas Utama
Bagi siswa yang tidak termasuk dalam kategori 1, 2, atau 3, tetap memiliki kesempatan dengan masuk dalam kategori 4.
Dalam kategori ini, siswa wajib melampirkan informasi penghasilan orang tua yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga:
Bagaimana Jika Memiliki KKS dan KIP Sekolah?
Untuk siswa yang memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau KIP Sekolah namun tidak masuk kategori utama, keputusan penerimaan akan menunggu kebijakan dari Pusat Pembiayaan dan Assessment Pendidikan Tinggi (PPAPT).
Hal ini memberi ruang tambahan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap memiliki peluang kuliah.
Kesempatan Emas Menuju Masa Depan Cerah
Program KIP Kuliah membuka jalan bagi siswa berprestasi dari keluarga ekonomi lemah untuk menggapai mimpi mereka di dunia pendidikan tinggi.
Dengan pembiayaan penuh dari pemerintah, beban finansial tak lagi menjadi penghalang untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Baca Juga:
- 5 Langkah Mudah Cek Penerima PIP 2025, Wajib Tahu Kriteria yang Berhak Terima Bantuan Pendidikan Ini
Ayo Segera Daftar dan Wujudkan Impianmu
Kini, kesempatan untuk kuliah gratis sudah terbuka lebar. Segeralah daftar dan lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk program KIP Kuliah.
Semakin cepat mendaftar, semakin besar peluang untuk diterima sebagai penerima manfaat KIP Kuliah.
Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini!
"Pemerintah sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kemajuan bangsa," demikian ajakan kepada seluruh siswa untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Kesuksesan kini berada di tangan masing-masing siswa, tinggal bagaimana mereka mengambil peluang ini dengan serius.
Baca Juga:
Jangan Ragu Raih Pendidikan Tinggi dengan KIP Kuliah
Itulah informasi lengkap terkait kuliah gratis melalui KIP Kuliah jalur SNBP dan kriterianya.
Bagi siswa yang memenuhi syarat, jangan ragu untuk segera mendaftar dan wujudkan cita-cita setinggi langit dengan dukungan penuh dari pemerintah. (*)