SOKOGURU, BANDUNG- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyalurkan pakan satwa dan diterima oleh Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai Jumat, 19 Desember 2025.
Pemerintah Kota Bandung memastikan bantuan pakan satwa tersebut telah disalurkan setelah mengecek langsung di lapangan bersama perwakilan Kemenhut dan pihak terkait lainnya.
Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, dalam keterangan resmi Diskominfo Kota Bandung.
Baca juga: Usaha di Kebun Binatang Bandung Ditata Ulang, Pemkot Pastikan Tak Ada Penggusuran
“Sejak pagi hari, tim Pemkot Bandung turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi riil pasokan pakan satwa,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pasokan pakan telah tiba sejak pukul 05.50 WIB dan langsung masuk ke area pengelolaan pakan kebun binatang.
Petugas kebun binatang yang bertanggung jawab dalam pemotongan dan pemberian pakan mengakui bahwa pasokan pakan datang setiap hari dan proses pemberian pakan kepada satwa berlangsung normal serta lancar.
Baca juga: Pemkot Bandung Tutup Sementara Bandung Zoo, Dua Yayasan Didorong Selesaikan Secara Damai
Menurut Awal, mulai hari ini seluruh kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung ditanggung oleh Kemenhut.
“Hari ini kami melakukan pengecekan karena diinformasikan bahwa per hari ini seluruh pakan satwa di kebun binatang ditanggung oleh Kementerian Kehutanan. Maka kami ingin memastikan secara langsung bahwa semua pakan sudah tersedia,” imbuh Awal.
Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Bandung dalam memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga dan tidak terganggu oleh persoalan distribusi pakan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 25 Miliar
Dalam pengecekan tersebut, Pemkot Bandung tidak hanya berkoordinasi secara internal, tetapi juga bersama perwakilan Kementerian Kehutanan, vendor penyedia pakan, serta perwakilan BKSDA yang turut melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami cek dari depan, kemudian memastikan ke area pakan. Vendornya juga kami tanyakan langsung. Teman-teman dari BKSDA serta perwakilan Kementerian Kehutanan juga menyatakan bahwa benar, mulai hari ini pakan satwa disalurkan dan ditanggung oleh Kementerian Kehutanan,” jelas Awal.
Hasil pengecekan tersebut memastikan, pakan yang sebelumnya sempat dikhawatirkan kembali kosong, kini telah tersedia dan tersalurkan sesuai kebutuhan satwa.
Pemkot Bandung akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas instansi agar penyaluran bantuan pakan berjalan berkelanjutan.
Selain itu, seluruh proses administrasi kerja sama segera tuntas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harapannya semua bisa kembali seperti sediakala. Proses yang ditempuh berjalan lancar dan hasilnya yang terbaik, khususnya untuk kesehatan dan kesejahteraan satwa,” pungkasnya.
Kewajiban Kementerian Kehutanan
Sebelumnya, ramai diberitakan soal pasokan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung sempat kosong.. Lalu Pemerintah Kota Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan terkini dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Wali Kota Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa (Kementerian Kehutanan/Ditjen KSDAE dan unit pelaksana teknisnya).
"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," jelasnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung dengan Kemenhut akan membuat kesepakatan baru. Yaitu menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam kesepakatan terbaru satwa atau hewan merupakan tanggung jawab 100% Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin.
Sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya (100%) Pemerintah Kota Bandung.
"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," jelas Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
Semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang.
Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, Pemkot Bandung akan berkoordinasi intensif dengan Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pihak ketiga berizin apabila diperlukan.
Setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga akan hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dan/atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang.
Di luar itu, Pemkot menghimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk:
- Tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum (mis. memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah).
- Menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan atau merugikan koleksi satwa.
- Menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai aturan.
Untuk laporan kondisi hewan atau hal darurat terkait kesejahteraan satwa, masyarakat dapat menginformasikannya melalui layanan Lapor! (lapor.go.id).
Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi pusat dan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi hewan di Kebun Binatang Bandung, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (SG-1)