SOKOGURU - Dalam membangun ekonomi desa yang berkelanjutan, peran koperasi tak bisa dipandang sebelah mata.
Dengan demikian, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dianggap sebagai solusi pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun sumber dana untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih diraup dari sejumlah sumber pendanaan.
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Dunia Desa, Rabu (11/6), terdapat 7 sumber modal Koperasi Desa Merah Putih yang perlu diketahui.
Daftar Sumber Modal Koperasi Desa Merah Putih
1. Simpanan Pokok
Setiap anggota koperasi wajib memberikan simpanan pokok saat pertama kali mendaftar. Dana ini menjadi pondasi awal keberlangsungan koperasi.
Meskipun jumlahnya tetap dan hanya dibayar sekali, simpanan pokok menjadi simbol keseriusan anggota dalam bergabung.
2. Simpanan Wajib
Berbeda dari simpanan pokok, simpanan wajib dibayarkan secara rutin tiap bulan oleh seluruh anggota.
Dana ini penting untuk menjaga kelangsungan kegiatan operasional koperasi, sekaligus menunjukkan komitmen jangka panjang dari setiap anggota.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dari hasil usaha koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Fungsinya sebagai penyangga keuangan bila terjadi risiko atau kebutuhan mendesak.
Dengan kata lain, ini adalah bentuk antisipasi internal koperasi terhadap kondisi yang tidak terduga.
4. Hibah
Koperasi juga bisa mendapatkan modal dari hibah, baik dari individu, lembaga, maupun pemerintah.
Sumber ini tidak mengikat dan bisa menjadi dorongan signifikan dalam pengembangan unit usaha koperasi. Hibah ini sangat membantu, khususnya di fase-fase awal pembentukan koperasi.
5. Pinjaman dari Anggota
Tidak banyak yang tahu bahwa anggota koperasi dapat memberikan pinjaman secara pribadi kepada koperasi.
Skemanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menandakan tingginya kepercayaan anggota terhadap koperasi yang mereka bangun bersama.
6. Pinjaman dari Koperasi Lain dan Lembaga Keuangan
Selain dari internal, koperasi juga bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain, bank, atau lembaga keuangan non-bank untuk mendapatkan dana tambahan.
Langkah ini biasanya diambil saat koperasi membutuhkan ekspansi usaha yang lebih besar.
7. Modal Penyertaan
Modal penyertaan merupakan dana yang ditanamkan oleh pihak luar sebagai bentuk investasi jangka panjang.
Meskipun tidak semua koperasi mengakses skema ini, namun dengan regulasi yang tepat, sumber ini bisa menjadi penggerak signifikan pertumbuhan koperasi.
Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes
Meski sama-sama bertujuan untuk memajukan desa, koperasi dan BUMDes memiliki perbedaan mendasar. Koperasi Desa Merah Putih bersifat mandiri dan kekuasaan tertinggi berada di rapat anggota.
Setiap kebijakan, seperti besaran simpanan dan pembagian hasil, ditentukan secara musyawarah.
Sementara itu, BUMDes dibentuk dan dikendalikan oleh pemerintah desa. Pendiriannya didasarkan pada kebijakan desa dan hasil usahanya dikembalikan ke APBDes.
Baca Juga:
Dari sisi kelembagaan, pengelolaan BUMDes lebih terpusat, sedangkan koperasi lebih partisipatif dan kolektif.
Koperasi Desa Merah Putih membuktikan bahwa kekuatan ekonomi desa bisa dibangun dari semangat gotong royong dan kemandirian.
Dengan berbagai sumber modal yang beragam, baik dari anggota, lembaga keuangan, maupun hibah, koperasi ini memiliki pondasi yang kuat untuk terus bertumbuh.
Mengetahui sumber modal ini penting, bukan hanya bagi pengurus koperasi, tapi juga masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam membangun ekonomi desa yang inklusif dan berdaya saing. (*)