SokoLokal

Diizinkan Berdagang, PKL Kiaracondong Respon Positif Pemkot Bandung: Baru Sekarang Ada Cara Lebih Manusiawi

Kesepakatan yang ditandatangani perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan menetapkan jam operasional 22.00–07.00 WIB. Area harus bersih pukul 07.30.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
25 November 2025
<p> Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL, Selasa 25 November 2025. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)</p>

<p> </p>

 Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL, Selasa 25 November 2025. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)

 

SOKOGURU, BANDUNG- Penataan kawasan bukanlah penggusuran. Pemerintah justru ingin memastikan semua pihak di lapangan mendapatkan ruang yang proporsional. 

Pedagang kaki lima (PKL) tetap bisa berdagang, sementara masyarakat memperoleh kenyamanan.

Hal itu kembali ditegaskan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL, Selasa 25 November 2025.

Menanggapi itu, para PKL di kawasan Pasar Kiaracondong memberikan respons positif terhadap kesepakatan jam operasional yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca juga: Peringati HKN 2025, Kota Bandung Fokus Tekan Kasus TBC dan Stunting dan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kesepakatan yang lahir dari dialog intensif itu dinilai sebagai pendekatan paling manusiawi, adil, serta tidak mengganggu penghasilan harian para pedagang.

Perwakilan PKL, Sutarman, menyatakan, para pedagang sangat mengapresiasi pola penataan yang ditempuh Pemkot Bandung. 

Tidak ada tekanan, tidak ada penertiban mendadak, melainkan musyawarah yang terbuka antara pedagang dan pemerintah.

Baca juga: Bentuk Pengelola Sampah Tingkat Kelurahan, Pemkot Bandung-IATL ITB Uji Coba di dua Kelurahan

“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan,” ujar Sutarman di Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung. 

“Yang penting kami tetap bisa cari makan. Yang penting saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Ini mah pendekatannya alus pisan,” ungkapnya dalam keterangan resmi Diskominfo Kota Bandung.

Ia menegaskan, aturan tersebut justru membuat pedagang lebih nyaman karena terdapat kepastian dan kesepahaman bersama. 

Baca juga: Gairahkan Wisata Belanja, Pemkot Bandung Gelar ‘Bulan Belanja Bandung’ Hingga Oktober 2025

Bahkan, menurutnya, pola penataan saat ini patut dipertahankan dan dilanjutkan di masa depan.

Kesepakatan yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan menetapkan jam operasional 22.00–07.00 WIB, dengan area harus bersih pada pukul 07.30 WIB.

Aturan ini disebut memberi ruang aktivitas yang cukup bagi PKL sekaligus memastikan kondisi jalan tetap lancar pada jam-jam sibuk masyarakat.

Bagi pedagang, ketakutan terbesar selalu sama yaitu digusur tanpa solusi. Namun pola dialog yang dilakukan Pemkot Bandung ini membuat kekhawatiran tersebut sirna.

“Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” imbuh Sutarman.

Ungkapan tersebut menggambarkan rasa lega dan optimisme para PKL. Penataan yang selama ini dianggap menakutkan, kini dirasakan sebagai jalan keluar bersama. (SG-1)