SOKOGURU - Kabar yang sangat dinantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri hingga pensiunan akhirnya tiba.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan lampu hijau terkait kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji 13 tahun 2026.
Langkah ini diambil bukan sekadar isapan jempol, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para abdi negara.
Selain itu, kucuran dana ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat yang menjadi mesin penggerak roda ekonomi nasional di sektor riil.
Baca Juga:
Jadwal Pencairan THR 2026
Mengingat awal Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, pemerintah berencana mempercepat penyaluran THR ASN tersebut.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, jika anggaran sebesar Rp55 triliun sudah dialokasikan untuk itu.
Proses pembayaran ditargetkan mulai berjalan pada pekan pertama Ramadan, atau sekitar tanggal 6-15 Maret 2026.
Pencairan ini bertujuan agar para pegawai dapat memenuhi kebutuhan pokok lebih awal, sebelum terjadinya lonjakan harga menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026.
Lantas, Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?
Berbeda dengan THR yang fokus pada kebutuhan hari raya, Gaji 13 ASN ini difokuskan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.
Baca Juga:
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, dan merujuk pada regulasi yang ada, berikut sejumlah poin penting yang perlu diketahui;
Estimasi Waktu: Cair antara bulan Juni hingga Juli 2026.
Dasar Hukum: Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Penerima: Meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, hingga Pensiunan.
Komponen: Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Rincian Komponen dan Estimasi Nominal
Kebijakan tahun 2026 ini diprediksi tetap menggunakan skema pembayaran penuh (100%) untuk tunjangan kinerja bagi pegawai pusat.
Sedangkan bagi pegawai daerah, besaran tambahan penghasilan akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing;
Nominal THR Berdasarkan Golongan
Golongan I: Rp 2,2 juta – Rp 2,8 juta
Golongan II: Rp 3,0 juta – Rp 4,0 juta
Golongan III: Rp 3,8 juta – Rp 5,4 juta
Golongan IV: Rp 5,8 juta – Rp 7,8 juta
Catatan: Nominal di atas adalah estimasi berdasarkan struktur gaji pokok dan tunjangan melekat. Kepastian angka final akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Diharapkan, para penerima dapat mengelola dana ini dengan bijak. Sangat disarankan untuk memprioritaskan kewajiban, seperti membayar zakat, pelunasan utang jangka pendek, dan tabungan pendidikan sebelum digunakan untuk keperluan konsumtif lainnya. (*)