Soko Lokal

Deadline Pelunasan Biaya Haji Mundur Lagi, Ini Update Resmi dari Kemenag!

Keterangan resmi Kemenag mengumumkan perpanjangan batas akhir pembayaran haji 2025. Simak cara pelunasan biaya haji 2025, informasi pelunasan haji terbaru.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
18 April 2025

Cari informasi pelunasan haji terbaru? Kemenag resmi memperpanjang batas akhir pembayaran haji 2025! Ketahui cara pelunasan biaya haji 2025 dan langkah penting bagi jemaah haji yang belum memenuhi syarat keberangkatan. Foto: rri.

SOKOGURU, BANGKA - Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang hingga 25 April 2025, Ini Alasannya. Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap dua untuk musim haji 1446 Hijriah hingga 25 April 2025. 

Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi calon jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bangka, H Ahmad Zakwan, menyampaikan, pelunasan Bipih sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 17 April 2025, namun kini diperpanjang satu minggu lagi.

Baca Juga:

 

"Iya benar, berdasarkan keterangan resmi Kemenag RI, perpanjangan ini diumumkan pada Kamis, 17 April 2025," ungkap H Ahmad Zakwan seperti dikutip dari rri.co.id pada Jumat, 18 April 2025. 

Lebih lanjut, Zakwan menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa pelunasan Bipih diambil karena beberapa provinsi, termasuk Kabupaten Bangka, belum memenuhi kuota 100 persen. 

"Di Bangka sendiri, masih ada dua calon jemaah haji yang belum melunasi hingga saat ini, jadi kita masih menunggu hingga batas akhir nanti," ujarnya. 

Baca Juga:

Zakwan juga mengungkapkan bahwa alasan belum lunasnya dua jemaah tersebut berkaitan dengan faktor keuangan serta kondisi kesehatan yang belum memenuhi syarat istito'ah. 

Menurutnya, satu dari dua calon jemaah kemungkinan besar batal berangkat ke Tanah Suci akibat kendala finansial yang belum teratasi hingga tenggat waktu. 

Sementara itu, satu calon jemaah lainnya masih dalam proses pemulihan kesehatan dan diharapkan bisa segera memenuhi persyaratan untuk dapat melaksanakan ibadah haji. 

Baca Juga:

Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon jemaah untuk menyelesaikan administrasi pembayaran sekaligus mempersiapkan diri secara fisik dan mental. 

Sebagai informasi resmi, kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Agama RI melalui surat edaran terbaru yang dapat diakses publik melalui situs resmi Kemenag. 

Sumber: rri