SOKOGURU - Kabar menggembirakan datang untuk pelajar dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Pada Agustus 2025, pemerintah kembali mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapat hak pendidikan tanpa terhambat faktor ekonomi.
Program PIP merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mendukung akses pendidikan yang setara.
Bantuan ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, termasuk yang rentan secara ekonomi maupun penyandang disabilitas.
Harapannya, tidak ada lagi siswa yang berhenti sekolah akibat kesulitan biaya.
Penerima utama bantuan ini adalah siswa yang sudah terdaftar sebagai pemegang KIP.
Namun, siswa dari keluarga miskin yang belum memiliki KIP masih bisa mendapatkan bantuan dengan rekomendasi dari pihak sekolah.
Untuk jenjang SMK, pemerintah memberikan prioritas pada jurusan pertanian, perikanan, kehutanan, pelayaran, peternakan, dan kemaritiman.
Memasuki Agustus 2025, pencairan dana PIP kembali dilakukan secara bertahap.
Banyak pelajar bertanya-tanya kapan bantuan ini masuk ke rekening masing-masing.
Untuk itu, penting mengetahui jadwal serta tahapan proses pencairan agar siswa tidak melewatkan informasi penting.
Proses pencairan Dana PIP dilakukan dalam beberapa tahap. Termin pertama dilaksanakan pada Februari hingga April 2025.
Contohnya, pencairan di bulan April dimulai sejak tanggal 10 di berbagai daerah.
Hal ini tidak serentak karena bergantung pada kesiapan sekolah, bank penyalur, dan validasi data penerima.
Tahap kedua berlangsung sejak Mei dan dijadwalkan selesai pada September 2025.
Berdasarkan laporan dari sejumlah pelajar, dana tahap dua telah mulai cair sejak Juni. Pada Agustus 2025, pencairan kembali dilanjutkan.
Beberapa siswa bahkan melaporkan bahwa dana sudah masuk rekening pada 8 Agustus 2025.
Bagi pelajar yang dananya belum masuk, kemungkinan besar pencairan akan dilakukan pada minggu kedua atau ketiga bulan ini.
Waktu pencairan berbeda-beda antar daerah, tergantung kesiapan sekolah masing-masing.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua diminta untuk rutin mengecek informasi resmi dari sekolah atau situs Program Indonesia Pintar.
Untuk memantau status pencairan dana secara mandiri, siswa dapat mengakses situs resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id. Langkah-langkahnya antara lain:
- Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK
- Masukkan kode CAPTCHA
- Klik “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status pencairan dana serta informasi bank penyalur yang dapat digunakan untuk pencairan.
Besaran bantuan Dana PIP tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa.
Hal ini bertujuan agar siswa memiliki cukup dana untuk mendukung keberlangsungan pendidikan hingga lulus tanpa kendala biaya.
Berikut ini rincian nominal bantuan PIP 2025:
1. SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
- Kelas 6: Rp225.000/tahun
2. SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
- Kelas 9: Rp375.000/tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
- Kelas 12: Rp900.000/tahun
Program Indonesia Pintar menjadi andalan pemerintah dalam mendukung pelajar dari keluarga ekonomi lemah agar tetap melanjutkan sekolah.
Baca Juga:
Bantuan ini meringankan beban biaya pendidikan dan mendorong semangat belajar siswa.
Dengan pencairan Dana PIP yang terus dilakukan bertahap hingga September, orang tua dan siswa perlu proaktif memantau perkembangan melalui situs resmi maupun informasi dari sekolah. (*)