SokoLokal

Daftar KPM yang Tidak Lagi Menerima PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025, Ini Penjelasan Resminya

Pemerintah umumkan daftar KPM yang tidak lagi menerima PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025. Simak jadwal pencairan, alasan, dan cara cek status penerima di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
16 Oktober 2025
<p>Tidak semua KPM akan menerima PKH & BPNT tahap 4 tahun 2025. Cek penyebabnya, jadwal pencairan, dan siapa saja yang masih berhak menerima bantuan sosial pemerintah.</p>

Tidak semua KPM akan menerima PKH & BPNT tahap 4 tahun 2025. Cek penyebabnya, jadwal pencairan, dan siapa saja yang masih berhak menerima bantuan sosial pemerintah.

SOKOGURU - Pemerintah kembali mengumumkan kabar penting bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 4 tahun 2025 resmi dirilis. 
Informasi ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah paham saat pencairan bantuan berlangsung dalam waktu dekat.
Banyak masyarakat kini menantikan jadwal pencairan bantuan sosial tahap 4, termasuk tambahan bantuan sebesar Rp400.000, serta distribusi minyak goreng dan beras. 

Bansos ini menjadi penopang ekonomi keluarga penerima manfaat di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa tidak semua penerima manfaat akan memperoleh bantuan pada tahap keempat ini. 
Proses verifikasi data dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang masih memenuhi kriteria program PKH dan BPNT.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau ground check, sejumlah KPM diketahui sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. 
Mereka yang masuk kategori exclude kini teridentifikasi berada pada desil kesejahteraan K6, yang berarti kondisi ekonominya telah membaik sehingga tidak lagi layak menerima bansos.
Selain faktor kesejahteraan, beberapa penerima PKH juga dikeluarkan karena komponen bantuannya sudah tidak aktif. 
Misalnya, anak penerima manfaat yang telah lulus SMA namun belum memiliki KTP tidak lagi dimasukkan dalam daftar penerima bantuan tahap 4.

Untuk kategori lansia, Kemensos menyebut bahwa apabila penerima bantuan telah meninggal dunia, maka komponen bantuannya otomatis dihentikan. 
Kebijakan ini dilakukan agar dana bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Pemerintah memastikan, bantuan sosial PKH dan BPNT tahap keempat hanya diberikan kepada mereka yang masih terdata aktif di Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil demi menjaga transparansi dan ketepatan sasaran program.
Saat ini, progres pencairan bantuan sosial masih menunggu proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Instruksi (SI) sebelum dana dapat disalurkan ke rekening penerima. 
Setelah semua tahapan administrasi selesai, dana akan segera dikirim ke rekening masing-masing KPM.
Keluarga Penerima Manfaat nantinya bisa mencairkan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. 
Proses pencairan diharapkan berjalan lancar agar masyarakat segera menerima manfaatnya.
Berdasarkan jadwal yang disusun Kemensos, pencairan PKH dan BPNT tahap keempat diperkirakan mulai berlangsung pada awal November 2025. 

Namun, apabila proses administrasi selesai lebih cepat, maka dana bantuan bisa segera disalurkan sebelum jadwal tersebut.
Selain bantuan reguler, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan sosial berupa penebalan sebesar Rp400.000. 
Sejumlah KPM sudah melaporkan bahwa dana tambahan tersebut mulai masuk ke rekening KKS mereka secara bertahap. 
Bantuan lain berupa beras dan minyak goreng juga disalurkan melalui mekanisme distribusi pangan.
KPM diharapkan menunggu surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia untuk pengambilan bantuan pangan. Surat tersebut akan disebarkan kepada penerima PKH maupun BPNT di berbagai wilayah. 
Saat mengambil bantuan, masyarakat diimbau membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar proses berjalan lancar.
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap data penerima manfaat untuk memastikan program bansos tetap tepat sasaran. 

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, disarankan rutin memeriksa status DTSEN melalui situs resmi Kementerian Sosial. 
Diharapkan, pencairan PKH dan BPNT tahap keempat serta bantuan tambahan Rp400.000 dapat segera dirasakan oleh mereka yang benar-benar berhak. (*)