SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menetapkan aturan baru terkait Program Indonesia Pintar (PIP).
Seluruh ketentuan kini diatur dalam Persesjen Nomor 19 Tahun 2024, termasuk mekanisme penetapan siswa penerima bantuan pendidikan tersebut.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa Persesjen Nomor 19 Tahun 2024 menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan PIP.
Regulasi ini mengatur secara lebih rinci mulai dari tata cara pengusulan hingga penetapan penerima bantuan.
PIP merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Kehadiran aturan baru diharapkan mampu memperjelas mekanisme serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat dua mekanisme utama dalam menentukan siswa penerima PIP. Pertama, melalui data siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, melalui pengusulan calon penerima dari keluarga miskin.
Data siswa pemegang KIP berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan sejumlah basis data kemiskinan nasional. Dengan cara ini, penyaluran bantuan diharapkan lebih akurat.
Adapun data pendukung untuk siswa pemegang KIP disinkronkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima sasaran P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta sumber data resmi lain yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sementara itu, calon penerima dari keluarga miskin yang belum memiliki KIP tetap dapat diusulkan. Mekanisme ini memberi kesempatan lebih luas bagi siswa yang membutuhkan agar tetap bisa mendapatkan hak pendidikan.
Data siswa dari keluarga miskin dapat diajukan melalui usulan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Proses ini juga merujuk pada status kelayakan PIP yang tercatat dalam Dapodik.
Selain itu, pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi SIPINTAR. Platform digital ini dibuat untuk mempermudah validasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan.
Dengan hadirnya aturan baru ini, sistem penyaluran bantuan PIP diproyeksikan lebih terintegrasi. Pemerintah berharap tidak ada lagi siswa dari keluarga miskin yang terlewatkan.
Selain itu, integrasi data antarinstansi membuat proses penetapan penerima lebih cepat dan tepat. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam mendukung misi penghapusan kemiskinan ekstrem melalui jalur pendidikan.
Bagi siswa, aturan ini memberi kepastian bahwa bantuan pendidikan akan diterima sesuai kriteria yang berlaku.
Sementara bagi orang tua, adanya transparansi mekanisme membuat mereka lebih mudah memahami syarat dan alur pengajuan.
Program ini juga menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Aturan baru dalam Persesjen Nomor 19 Tahun 2024 membawa penyegaran dalam pelaksanaan PIP.
Dengan dua jalur mekanisme penetapan, baik melalui data pemegang KIP maupun usulan keluarga miskin, program ini diharapkan lebih tepat sasaran.
Apakah aturan baru ini sudah cukup menjawab tantangan pemerataan akses pendidikan di Indonesia? Masyarakat tentu menantikan implementasinya di lapangan. (*)