Soko Lokal

Ahli Waris KPM Meninggal Dunia Masih Bisa Dapat Bansos PKH BPNT, Ini Syarat dan Prosedurnya

Ahli waris KPM yang meninggal dunia masih bisa menerima bansos PKH BPNT asal mengikuti prosedur resmi. Simak syarat dan cara pengajuan ulang di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
14 Mei 2025
<p>UMKM bisa tetap terima bansos meski KPM wafat. Ketahui cara pengalihan bantuan PKH BPNT ke ahli waris agar UMKM tetap mendapat dukungan tepat sasaran.</p>

UMKM bisa tetap terima bansos meski KPM wafat. Ketahui cara pengalihan bantuan PKH BPNT ke ahli waris agar UMKM tetap mendapat dukungan tepat sasaran.

SOKOGURU - Ketika seorang penerima bantuan sosial (KPM) meninggal dunia, banyak keluarga yang bertanya-tanya: apakah ahli waris masih bisa menerima bansos seperti PKH atau BPNT? 

Pertanyaan ini penting, terutama jika dana bantuan masih aktif dan belum dialihkan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Meninggalnya seseorang merupakan bagian dari takdir Ilahi yang tidak bisa ditolak, bahkan dalam satu detik pun. 

Peristiwa ini adalah bagian alami dari kehidupan yang tak dapat diprediksi, dan sering menimbulkan konsekuensi administratif bagi keluarga yang ditinggalkan, termasuk soal bantuan sosial.

Keluarga dari penerima bantuan yang sudah wafat biasanya bingung karena dana bantuan masih mengalir ke rekening atas nama KPM tersebut. 

Hal ini bisa terjadi karena data penerima belum diperbarui di sistem pemerintah pusat, sehingga rekening tetap menerima pencairan PKH maupun BPNT.

Apabila keluarga tidak segera melaporkan kematian KPM ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui Kartu Keluarga (KK), maka bantuan PKH BPNT akan terus cair ke rekening lama. Ini bisa menjadi masalah jika tidak segera ditindaklanjuti.

Apabila dana bantuan yang cair tersebut tidak segera diambil atau dicairkan, maka sesuai aturan, dana itu akan dikembalikan ke kas negara. 

Oleh karena itu, tindakan cepat dan tepat sangat dibutuhkan dalam situasi semacam ini.

Bagi keluarga yang masih berada dalam satu KK dengan KPM yang meninggal, masih ada peluang untuk tetap menerima bantuan PKH maupun BPNT. 

Ini memberikan harapan kepada ahli waris untuk tidak kehilangan hak mereka atas bantuan sosial.

Namun, agar hak atas bantuan bisa dialihkan ke ahli waris, data penerima bantuan harus segera dimutakhirkan. 

Dengan pembaruan data ini, nama penerima bantuan akan berubah menjadi yang terbaru secara resmi di sistem Kemensos.

Sebaliknya, jika data tidak diperbarui, bantuan tidak bisa disalurkan—terutama jika proses pencairan dilakukan melalui kantor pos. Hal ini bisa menjadi kendala besar jika tidak segera diselesaikan.

Masalah lain yang kerap terjadi adalah hilangnya PIN dari kartu KKS, yang menjadi alat pencairan dana. 

Jika nomor PIN tidak tersedia, maka pencairan hanya bisa dilakukan setelah memenuhi syarat tertentu yang ditentukan oleh pihak bank penyalur.

Setelah nama penerima bantuan diubah dan disahkan, ahli waris bisa dengan mudah mencairkan dana bansos ketika penyaluran dilakukan melalui kantor pos. 

Proses ini menjadi lebih cepat dan aman untuk keluarga penerima manfaat.

Namun, jika KPM yang meninggal dunia merupakan satu-satunya anggota dalam KK, maka pemerintah akan menghentikan bantuan secara otomatis melalui sistem. 

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga yang tidak berada dalam satu KK.

Untuk ahli waris yang tidak berada dalam satu KK dengan KPM yang meninggal, masih ada solusi. Mereka bisa mengusulkan ulang calon penerima bansos melalui tiga jalur resmi:

  • Puskessos kelurahan atau desa setempat
  • Operator SIKS-NG di desa atau kelurahan
  • Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh dari Play Store

Satu hal penting yang harus selalu diingat masyarakat adalah untuk tidak mudah tergiur dengan tautan pendaftaran bansos yang tersebar di media sosial. 

"Hal ini karena sangat berbahaya sedangkan Kemensos sendiri tidak pernah membuka pendaftaran bansos melalui link melainkan melalui tiga cara tersebut," tegas narasumber. (*)